Berita Sidoarjo Hari Ini
Tim Kejaksaan Usut Pemotongan Dana PKH di Sidoarjo, Dipotong Rp 50 Ribu Sampai Rp 100 Ribu
Terungkap dalam hearing di DPRD Sidoarjo, potongan dana bantuan itu, setiap warga penerima dipotong Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu
Penulis: M Taufik | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : M Taufik , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Kasus pemotongan dana bantuan pemerintah untuk keluarga tidak mampu atau keluarga penerima manfaat (KPM) dari program keluarga harapan (PKH) bakal berbuntut panjang.
Setelah diadukan ke DPRD Sidoarjo, perkara itu juga sedang didalami oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Aparat berusaha mengusut kasus yang sedang menghebohkan Sidoarjo itu.
"Kami sudah mendapat kabar tentang dugaan penyelewengan itu. Dan tentu, kami akam melakukan pendalaman untuk mengungkapnya," kata Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Idam Khalid, Jumat (18/9/2020).
Langkah yang dilakukan adalah dengan menelaah dan mengumpulkan data yang bisa dipertanggung jawabkan. Sehingga bisa mengambil langkah lanjutan dengan tepat.
Potensi perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi pasti ada. Apalagi jika dilakukan dalam kondisi khusus, seperti sekarang ini ketika masa pandemi Covid 19.
Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman juga berat. Sebagaimana pasal 2 ayat (2) UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana yang terungkap dalam hearing di DPRD Sidoarjo, potongan dana bantuan itu, setiap warga penerima dipotong Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Dan ironisnya pemotongan itu sudah berlangsung lama, sejak sekira tahun 2019.
Pada pertemuan itu disampaikan bahwa pemotongan tersebut diduga dilakukan oleh oknum petugas agen penyaluran bantuan dari Bank BNI di Kecamatan Tanggulangin.
Bantuan yang dipotong tersebut berbagai macam jenis. Termasuk Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) dan bantuan untuk program PKH.
"Pemotongan itu diduga sudah sejak lama," kata Tosan Iksan, kordinator pendamping PKH saat hearing.
Diceritakan, terungkapnya perkara ini berawal dari laporan sejumlah warga di Tanggulangin.
Kemudian dilakukan penelusuran, dan ternyata memang benar. Ada bukti fisik pemotongan itu dari print out rekening KPM.
"Potongannya beragam. Ada yang Rp 50 ribu, ada yang dipotong sampai Rp 100 ribu," urainya.
Menurut Tosan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan agen dari BNI tersebut. Namun tidak menemukan jawaban yang spesifik dan tidak mau mengganti rugi.
"Kami akan tindak lanjuti, akan kami usahakan untuk mengajukan audiensi ke wilayah Provinsi Bank tersebut," ujarnya.
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo Dhamroni Chudlori menyebut bahwa jelas pemotongan itu mengarah ke pidana.
Dari pemerintah pusat sudah jelas dan tegas menyatakan agar jangan ada permainan dalam penyaluran bantuan. Ini malah ada pemotongan. Dan jelas ada buktinya.