Pilwali Blitar 2020
KPU Imbau Paslon Tak Bawa Massa Pendukung saat Pengundian Nomor Urut Pilwali Blitar 2020
KPU Kota Blitar mengimbau pasangan calon Pilwali Blitar 2020 tidak membawa massa pendukung saat acara pengundian nomor urut.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: isy
SURYAMALANG.COM | BLITAR - KPU Kota Blitar mengimbau pasangan calon Pilwali Blitar 2020 tidak membawa massa pendukung saat acara pengundian nomor urut. Pengundian nomor urut Pilwali blitar 1010 ini akan dilaksanakan, Kamis (24/9/2020).
"Kami juga akan membatasi jumlah orang yang boleh masuk ruangan di acara pengundian nomor urut," kata Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib, Rabu (23/9/2020).
Khabib mengatakan KPU juga melakukan pembatasan orang yang hadir dalam acara pengundian nomor urut. Untuk pasangan calon wajib hadir dalam acara pengundian nomor urut.
Sedang tim kampanye, penghubung partai, dan gabungan partai politik boleh hadir di acara pengundian nomor urut.
Gabungan partai politik yang boleh hadir di acara pengundian nomor urut dibatasi maksimal 10 orang.
"Jumlah total orang yang boleh masuk ruangan tidak sampai 50 orang. Kami juga mengundang Forpimda. Kami ingin betul-betul menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan tahapan Pilwali," ujarnya.
Dikatakannya, KPU juga berkoordinasi dengan polisi dan TNI untuk pengamanan proses pengundian nomor urut.
Petugas keamanan ini untuk mengantisipasi jika ada massa pendukung yang ikut datang di acara pengundian nomor urut.
"Kalau ada massa pendukung pasangan calon yang datang ke lokasi acara, mereka tidak boleh ikut masuk ruangan. Petugas keamanan yang akan menghalau massa pendukung agar tidak masuk ruangan acara pengundian nomor urut," ujarnya.
Seperti diketahui, ada dua pasangan calon di Pilwali Blitar 2020.
Kedua pasangan calon, yaitu, Santoso-Tjutjuk Sunario dan Henry Pradipta Anwar-Yasin Hermanto.