Pilwali Blitar 2020
Sumbangan Dana Kampanye di Pilwali Blitar 2020 Dibatasi, Parpol Maksimal Rp 750 Juta
KPU Kota Blitar membatasi besaran sumbangan dana kampanye ke pasangan calon Pilwali Blitar 2020
Penulis: Samsul Hadi | Editor: isy
SURYAMALANG.COM | BLITAR - KPU Kota Blitar membatasi besaran sumbangan dana kampanye ke pasangan calon Pilwali Blitar 2020. Sumbangan dana kampanye dari parpol maksimal Rp 750 juga dan dari perseorangan maksimal Rp 75 juta.
Khabib mengatakan bimtek soal dana kampanye dilakukan setelah penetapan pasangan calon di Pilwali Blitar 2020. Bimtek diikuti tim sukses pasangan calon, Bawaslu, dan stakeholder.
Bimtek itu sekaligus untuk sosialiasi beberapa hal yang harus disiapkan tim sukses pasangan calon menghadapi pelaksanaan kampanye. Tim sukses pasangan calon harus segera mengirimkan laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan sumbangan dana kampanye (LSDK) ke KPU.
"Penyerahan LADK dan LSDK dimulai pada 25 September 2020 dan pada H-2 pemungutan suara, tim sukses harus menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) ke KPU," Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib, seusai bimtek soal dana kampanye Pilwali Blitar 2020, Rabu (23/9/2020).
Selain itu, kata Khabib, tim sukses juga segera membuat rekening khusus dana kampanye.
Rekening dana kampanye tidak boleh gabung dengan rekening calon maupun rekening parpol.
"Sesuai PKPU No 5 Tahun 2017, hari ini hari terakhir pembuatan rekening dana kampanye," katanya.
KPU Kota Blitar sudah menetapkan dua pasangan calon di Pilwali Blitar 2020, Rabu (23/9/2020).
Kedua pasangan calon, yaitu, Santoso-Tjutjuk Sunario dan Henry Pradipta Anwar-Yasin Hermanto.
Setelah ditetapkan, kedua pasangan calon akan mengikuti masa kampanye di Pilwali Blitar 2020.
Sesuai jadwal, pelaksanaan kampanye dimulai pada 26 September 2020 hingga 71 hari ke depan.