Berita Sampang Hari Ini

Ceweknya Diperkosa di Ladang Jagung, Sang Kekasih Malah Ikut Menggilir Secara Brutal Bareng Temannya

Sikat Pacar Teman, Gadis Belia Dinodai di Ladang Jagung, Si Pacar Malah Ikut Menggilir Bareng Teman

Editor: eko darmoko
Pixabay
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, SAMPANG - Kasus persetubuhan secara bergilir terhadap anak di bawah umur asal Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura pada 7 Januari 2020 lalu belum tuntas, saat ini kasus serupa kembali terjadi.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya penangkapan satu tersangka berinisial AW (16) asal Desa Dulang Kecamatan Torjun, Sampang oleh Tim Satreskrim Polres Sampang.

Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, bahwa proses penangkapan tersangka AW dilakukan di tempat tinggalnya tanpa perlawanan pada 23 September 2020, sekitar 16.00 WIB.

Sedangkan, perbuatan bejat dilakukan AW terjadi pada 27 Juni 2020 sekitar 20.00 WIB di ladang jagung tidak jauh dari rumah korban sebut saja bunga (16) warga Kecamatan Pengarengan, Sampang.

Aw, satu dari empat tersangka pemerkosaan bergilir kepada gadis Sampang, Madura.
Aw, satu dari empat tersangka pemerkosaan bergilir kepada gadis Sampang, Madura. (SURYAMALANG.COM/Hanggara Pratama)

Kala itu, AW berkumpul bersama tiga temannya, salah satunya pacar Bunga berinisial JN dan pada malam itu pacar Bunga menyuruh AW untuk menjemput ke rumahnya.

AW langsung merespon sigap perintah itu, dan menjemput Bunga ke tempat tinggalnya namun, setelah menjemput dan di perjalanan AW banting setir ke ladang jagung untuk menjalankan aksinya tersebut.

"Di tengah merudapaksa korban, kelakuan tersangka diketahui oleh warga sehingga, tiga temannya termasuk pacar korban menghampiri keberadaan AW beserta korban," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (25/9/2020).

Setelah itu, korban diantar pulang oleh pacarnya beserta teman-temannya termasuk AW.

Namun parahnya, keempat lelaki hidung belang tersebut tidak langsung mengantarkan korban pulang melainkan, membawanya ke ladang tembakau untuk dirudapaksa secara bergiliran.

"Jadi dari kasus kekerasan seksual ini terdapat empat pelaku yakni, AW, JN (pacar korban), DN, dan SL," terang AKP Riki Donaire Piliang.

"Sementara ini yang tertangkap AW sedangkan lainnya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," imbuhnya.

Ia menambahkan, sebagai barang bukti, pihaknya mengamankan baju yang dipakai korban pada saat kejadian.

Untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka AW, pasal 81 subs pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Tersangka terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara," tegasnya. (Hanggara)

Ilustrasi
Ilustrasi (The Week)

Ayah di Sampang Paksa Anak Tiri Jadi Budak Seks saat Istri Pergi

Terjadi lagi, ayah tiri tega menyetubuhi putrinya yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

Peristiwa memilukan ini terjadi di Kabupaten Sampang, Madura.

Tak tanggung-tanggung, ayah tiri tersebut tega menodai putrinya yang masih berusia 15 tahun hingga puluhan kali.

Pria tersebut adalah Riadi Suber (37) asal Dusun Pale Tengah, Desa Karang Nangger, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, pelaku tega mencabuli anak tirinya hingga mencapai 25 kali, dimulai sejak 2019 lalu.

Riadi Suber tega menyetubuhi anak tirinya di Kabupaten Sampang.
Riadi Suber tega menyetubuhi anak tirinya di Kabupaten Sampang. (SURYAMALANG.COM/Hanggara Pratama)

Riadi Suber menikahi Siti Romlah (ibu kandung korban) pada 2013.

Saat itu korban masih berusia 9 tahun.

Kemudian korban tumbuh besar dalam satu rumah bersama pelaku dan membuat hasrat ayah tirinya goyah.

Sehingga, pelaku memiliki niat jahat untuk memperkosa anak tiri tersebut.

"Pelaku melakukan perbuatannya itu di rumahnya saat ibu korban sedang keluar," ujar AKP Riki Donaire Piliang kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (24/9/2020).

"Untuk kondisi korban, tidak hamil," imbuhnya.

Dijelaskan, awal mula pelaku merudapaksa anak tirinya, bermodalkan foto telanjang korban yang diedit oleh pelaku dan mengancam akan disebar-luaskan.

Khawatir disebar hingga diketahui oleh banyak orang, korban menuruti ayah tirinya.

"Foto telanjangnya itu editan menggunakan foto orang lain namun, wajahnya diedit menjadi wajah korban," terang AKP Riki Donaire.

Akibat dari perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 subs pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman pidana 15 tahun penjara," tegasnya. (Hanggara)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved