Rincian Harta Kekayaan Gibran Rakabuming dan Selvi Ananda, Aset Anak Presiden Jokowi Capai Rp 21 M

Belum lama ini, jumlah harta kekayaan Gibran Rakabuming dan Selvi Ananda yang capai Rp 211 miliar menjadi sorotan publik.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews.com
Rincian Harta Kekayaan Gibran Rakabuming dan Selvi Ananda 

Berikutnya aset lain berupa kas dan setara kas senilai Rp 2,15 miliar.

Politikus yang baru masuk menjadi kader PDI-P ini juga memiliki aset yang dicatat sebagai harta lainnya sebesar Rp 5,52 miliar serta utang sebesar Rp 895,58 juta.

Rincian Harta Kekayaan Gibran Rakabuming dan Selvi Ananda, Aset Anak Presiden Jokowi Capai Rp 21 M
Rincian Harta Kekayaan Gibran Rakabuming dan Selvi Ananda, Aset Anak Presiden Jokowi Capai Rp 21 M (SajianSedap.Grid.id)

Gaji dan tunjangan Wali Kota Solo

Gaji wali kota diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah/Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.

Disebutkan di PP tersebut, gaji pokok kepala daerah setingkat wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya.

Meski terbilang kecil untuk gaji pokok seorang kepala daerah, wali kota masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya.

Salah satu bentuk tunjangan yang diterima pejabat setingkat wali kota yakni tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran tunjangan jabatan wali kota yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan. Sementara tunjangan jabatan untuk wakil wali kota ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan.

Tunjangan lain yang diterima seorang wali kota antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Putra Jokowi Siap Terjun ke Dunia Politik, Gibran Sudah Siapkan Pewaris untuk Gurita Bisnisnya
Putra Jokowi Siap Terjun ke Dunia Politik, Gibran Sudah Siapkan Pewaris untuk Gurita Bisnisnya (Kolase Instagram @jokowi dan Kompas.com)

Biaya operasional

Namun selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan.

Besaran tunjangan ini berbeda-beda setiap daerah, karena menyesuaikan dengaan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Tunjangan operasional ini diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dengan PAD di atas Rp 150 miliar, maka tunjangan operasional sebesar paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.

Ambil contoh saja, Kota Solo atau Surakarta memiliki PAD tahun 2019 sebesar sekitar Rp 2 triliun atau tepatnya Rp 2.012.861.148.959.

Artinya, dana operasional Wali Kota Solo paling kecil sebesar Rp 600 juta dan paling tinggi Rp 3 miliar yang dibagi proporsional dengan wakilnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved