Berita Bondowoso Hari Ini

Kasus Perceraian Meningkat Saat Pandemi Covid-19 di Bondowoso, Sehari Pernah Sidang 100 Perkara

Berdasar data jumlah angka perceraian selama Januari-Agustus mencapai 2.433 perkara. Dengan rincian cerai gugat sebanyak 1.421 perkara.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Danendra Kusuma
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bondowoso, Mochammad Nur Prehantoro tengah merangkum data kasus perceraian, Kamis (1/10/2020). 

Pengadilan Agama Bondowoso mencatat sebanyak 427 orang mengajukan dispensasi kawin sedari Januari-Juni 2020.

Dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Artinya, banyak warga yang ingin melangsungkan pernikahan di bawah usia yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang. Rata-rata usia pasangan yang mengajukan dispensasi yakni 17-18 tahun.

"Usia perkawinan pasangan yang mengajukan perceraian beragam. Ada yang 5 bulan ada yang 2 tahun. Usia pasangan yang bercerai rata-rata 20-30 tahun," pungkasnya. 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved