Penanganan Covid

Update Zona Merah di Jawa Timur Sabtu 3 Oktober 2020: Lumajang Merah, Malang Oranye, Kediri Kuning

Update zona merah di Jawa Timur hari ini Sabtu 03 Oktober 2020 termasuk zona-zona lain. Kota Malang, dan Kabupaten Sidoarjo masuk zona oranye

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO/infocovid19.jatimprov.go.id/#peta
kartun Covid-19 dan peta zona merah virus corona 

7. Kabupaten Madiun.

8. Kabupaten Bojonegoro .

9. Kabupaten Malang .

10. Kota Madiun .

- Daftar zona hijau (daerah tidak terdampak Covid-19)

Nihil

- Berita terkait virus corona di Jawa Timur:

1. PNS Meninggal Karena Corona, Gedung Pemkab Bojonegoro Disterilkan

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Bojonegoro dinyatakan meninggal karena terpapar virus corona. Abdi negara yang tidak terselamatkan nyawanya tersebut diketahui bekerja di lingkungan Bappeda.

"Benar, ASN di Bappeda meninggal, Rabu kemarin," kata Kabag Humas dan Protokol Pemkab Bojonegoro, Masirin dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020)

Dia menjelaskan, ASN yang meninggal tersebut seorang pria usia (50), sebelum menghembuskan napas terakhir juga sudah mendapatkan perawatan medis selama 3 hari di RS Bhayangkara, lalu juga juga dirujuk ke RSUD Sosodoro Djatikusumo. Untuk lokasi kantor Pemkab sudah disemprot cairan disinfektan sebagai langkah sterilisasi.

Kemudian eselon 2 dan camat maupun jajaran Kabag wajib tes swab, lainnya wajib rapid tes antigen.

"Kantor Pemkab sudah disterilisasi, untuk jumlah ASN belum direkap berapa yang meninggal, kalau untuk tenaga kesehatan ada 5 orang," pungkasnya. (Mochamad Sudarsono)

2. 6 Tempat Hiburan Malam Karaoke di Kota Mojokerto Disambangi Satpol PP, Antisipasi Covid-19

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan monitoring penegakan protokol kesehatan (Prokes) selama Pandemi di enam tempat hiburan malam karaoke Kota Mojokerto.

Kegiatan ini untuk mencegah adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 sekaligus mengantisipasi adanya klaster penyebaran Virus Corona di tempat hiburan malam karaoke tersebut.

Ada enam tempat yang disambangi oleh petugas Satpol PP yaitu tempat hiburan malam Wates Karaoke, Graha Poppy, Pandora, The Resort, Royal, dan x2x Family Karaoke.

Kasatpol PP Kota Mojokerto, Heryana Dodik Murtono menjelaskan inspeksi mendadak di sejumlah lokasi untuk penegakan Prokes sehingga pengelola tempat hiburan malam tertib menjalankan aturan selama Pandemi yakni memenuhi fasilitas standar protokol kesehatan dan membatasi pengunjung maksimal 30 persen.

"Hasil Sidak monitoring tadi malam mayoritas telah menerapkan Prokes di enam karaoke dan sudah patuh lantaran maksimal ada lima sampai enam orang dalam satu room," ungkapnya di Kantor Satpol PP Kota Mojokerto, Jumat (2/10/2020).

Dodik menegaskan pengawasan terhadap tempat hiburan malam karaoke selama Pandemi akan terus dilakukan secara masif dan dilaksanakan sewaktu-waktu sehingga tidak ada yang main-main dalam penerapan disiplin Prokes.

"Pelaksanaan patroli monitoring tadi malam semuanya sudah tertib namun kita juga tidak tahu bagaimana nanti saat malam sabtu dan minggu, ya semoga saja mereka sadar diri tetap patuh Prokes," ucapnya.

Menurut dia, monitoring dan penegakan Prokes khususnya di lokasi hiburan malam karaoke dinilai penting apalagi status Kota Mojokerto yang kini kembali zona merah.

"Mungkin ada klaster-klaster lain yang muncul sehingga dapat dikaji dari perkantoran, tempat hiburan, pasar, atau lainnya," tandasnya. (Mohammad Romadoni)

Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. SURYAMALANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved