Berita Kediri Hari Ini
Ayah di Kediri Tega Menodai Anak Kandungnya Sejak Masih SD Hingga SMA, Istri Syok dan Lapor Polisi
Ayah di Kediri Tega Menodai Anak Kandungnya Sejak Masih SD Hingga SMA, Istri Syok dan Lapor Polisi
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Ayah berinisial WA (42) di Kediri tega menodai anak kandungnya, sebut saja Bunga (17), selama tujuh tahun.
Perbuatan jahat WA terbongkar setelah istrinya melihat WA sedang menodai korban Bunga.
Rilis kasus pencabulan ayah kandung terhadap anaknya ini digelar di hadapan awak media di Ruang Rapat Utama Mapolres Kediri Kota, Senin (5/10/2020).
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana menjelaskan, saat ini korban sudah didampingi psikiater dan keluarganya.
Dengan adanya pendampingan diharapkan tidak membuat korban mengalami trauma.
• Didenda Semen 400 Karung, Perangkat Desa Selingkuh dengan Bekas Istri Mantan Kepala Desa di Ponorogo
• Cemburu Istrinya Diembat Satpam, Amarah Suami Meledak Hingga Terjadi Pertumpahan Darah di Surabaya

"Perbuatan cabul ayah kandung itu telah berlangsung sejak 2013 saat anaknya masih sekolah SD."
"Saat ini korban sudah duduk di bangku SMA," ungkap AKBP Miko Indrayana.
Petugas penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta telah menetapkan WA sebagai tersangka.
Dijelaskan Kapolres, awal dari ungkap kasus cabul ayah kandung terhadap anaknya sendiri bermula dari laporan dari pekerja sosial (peksos) kepada polisi.
Selanjutnya penyidik Polres Kediri Kota melakukan penyidikan dan pemeriksaan lanjutan serta menetapkan WA sebagai tersangka.
Sedangkan motif dari perbuatan tersebut tersangka hanya ingin mendapatkan kenikmatan.
"Pengakuan tersangka melakukan perbuatan cabul untuk kenikmatan saja," ungkapnya.
Untuk korban mendapatkan pendampingan psikiater sehingga dapat melanjutkan pendidikan dan tidak mengalami trauma.
"Kami menjaga agar korban tetap dapat melakukan kegiatan belajar," jelasnya.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 82 ayat 2 UU RI No 35/2014 tentang perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.