Berita Blitar Hari Ini

2 Pekan Beroperasi, Polisi Blitar Ungkap 5 Kasus dan Bekuk 7 Pengedar Narkoba

Satnarkoba Polres Blitar Kota membekuk tujuh pengedar narkoba selama dua pekan ini.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: isy
samsul hadi/suryamalang.com
Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus narkoba di Mapolres Blitar Kota, Selasa (6/10/2020). 

SURYAMALANG.COM | BLITAR - Satnarkoba Polres Blitar Kota membekuk tujuh pengedar narkoba selama dua pekan ini. Polisi menyita 3,18 gram sabu-sabu, 5,49 gram ganja, 966 butir pil dobel L, dan 213 butir pil Riklona Clonazepam.

Kasatnarkoba Polres Blitar Kota, Iptu Suryadi, mengatakan tujuh pengedar yang ditangkap itu dari lima kasus narkoba yang diungkap. Kelima kasus narkoba yang diungkap, yaitu, tentang peredaran sabu-sabu, peredaran ganja, peredaran pil dobel L, dan peredaran psikotropika jenis pil Riklona Clonazepam.

"Untuk kasus psikotropika pil Riklona ini baru kali pertama kami ungkap. Ini sejenis pil penenang, tapi informasinya efeknya lebih dari sabu-sabu," kata Suryadi, Selasa (6/10/2020).

Suryadi mengatakan pengungkapan kasus pil Riklona itu berawal dari penangkapan Haris Junaidi, warga Kras, Kabupaten Kediri dan Sugianto, warga Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Keduanya ditangkap di perempatan Poluhan, Srengat, Kabupaten Blitar.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1,9 gram sabu, dan 5,49 gram ganja.

Polisi mengembangkan kasus itu dan menangkap Moh Fajar Subechi, warga Kras, Kabupaten Kediri.

Polisi justru menyita barang bukti berupa 213 butir pil Riklona dari Fajar.

Dari pengakuannya, Fajar mendapat barang itu dari penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kediri.

"Fajar ini residivis kasus narkoba. Dia baru keluar penjara 2019 lalu. Dia mengaku mendapatkan narkoba dari penghuni LP Kediri," ujar Suryadi.

Selain itu, kata Suryadi, polisi juga menangkap pengedar sabu-sabu dan pengedar pil dobel di wilayah Kota Blitar.

Para pengedar sabu dan pil dobel L yang ditangkap rata-rata berasal dari wilayah Kabupaten Blitar.

"Sejumlah kasus itu kami ungkap selama dua pekan ini," katanya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved