Berita Bojonegoro Hari Ini

Siswi SMP Merasakan Sakit pada Kemaluannya, Bingung dengan Jejak Sperma Seusai Ditiduri Kakek Jomblo

Siswi SMP Merasakan Sakit pada Kemaluannya, Bingung dengan Jejak Sperma Seusai Ditiduri Kakek Jomblo

Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: eko darmoko
Instagram
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, BOJONEGORO - Siswi SMP di Bojonegoro sebut saja Bunga (14), menjadi korban persetubuhan yang dilakukan kakek yang lama menduda alias jomblo.

Persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada 19 Agustus lalu, pada malam hari.

Saat itu, korban bersama temannya diminta untuk menjaga warung milik pelaku bernama Kamto (43), warga asal Kecamatan Dander, Bojonegoro.

Namun karena sudah larut malam, warung ditutup pukul 23.00 WIB, lalu gadis belia itu dan temannya masuk rumah pelaku.

Selanjutnya Kamto datang pukul 00.10 WIB dengan membawa arak mengajak Bunga dan temannya untuk minum.

Misteri Jejak Sperma, Gadis Belia Dicekoki Arak dan Disetubuhi Kakek di Bojonegoro, Lalu Diberi Uang

Awalnya Mandi Sambil Bernyanyi, Lalu Gadis Belia Ini Teriak Histeris Karena Ulah Nakal Tetangga Pria

Kamto, kakek di Bojonegoro setubuhi gadis di bawah umur.
Kamto, kakek di Bojonegoro setubuhi gadis di bawah umur. (SURYAMALANG.COM/M Sudarsono)

"Korban yang masih pelajar ini diajak minum pelaku, sempat menolak namun akhirnya mau."

"Setelah mabuk disetubuhi," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus, Selasa (6/10/2020).

Kapolres menjelaskan, korban dan temannya yang pusing setelah minum arak lalu masuk kamar berbeda.

Kemudian pelaku yang sudah menduda dua tahun itu ikut menyusul ke kamar korban yang tak sadarkan diri, lalu melakukan persetubuhan.

Selesai melakukan menyetubuhi, pelaku memberi sesuatu kepada korban yang saat itu tidak diketahui apa, karena Bunga masih setengah sadar akibat terpengaruh alkohol.

Saat korban sadar, ternyata uang Rp 200 ribu sudah di tangannya.

Misteri Jejak Sperma

Korban juga merasakan kesakitan di kemaluannya, namun tidak mengetahui apakah sperma pelaku keluar di dalam atau di luar karena dalam kondisi mabuk.

"Ya korban tidak tahu karena posisinya mabuk saat disetubuhi pelaku, kita jerat undang-undang perlindungan anak ancaman maksimal 15 tahun," pungkasnya.

Awalnya Dipijat

Setelah ikut minum arak, korban dan temannya pusing lalu masuk kamar yang berbeda.

Pelaku lalu masuk ke kamar menemui korban yang tak sadarkan diri.

Di kamar itulah, Kamto semula memijat Bunga kemudian menyetubuhinya.

"Korban diajak mabuk kondisinya tidak sadar, lalu dipijat kemudian disetubuhi."

"Pelaku kita tangkap setelah adanya laporan asusila," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Selasa (6/10/2020). (Sudarsono)

Ilustrasi
Ilustrasi (Instagram)

Dinodai Ayah Sejak SD Hingga SMA

Ayah berinisial WA (42) di Kediri tega menodai anak kandungnya, sebut saja Bunga (17), selama tujuh tahun.

Perbuatan jahat WA terbongkar setelah istrinya melihat WA sedang menodai korban Bunga.

Rilis kasus pencabulan ayah kandung terhadap anaknya ini digelar di hadapan awak media di Ruang Rapat Utama Mapolres Kediri Kota, Senin (5/10/2020).

Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana menjelaskan, saat ini korban sudah didampingi psikiater dan keluarganya.

Dengan adanya pendampingan diharapkan tidak membuat korban mengalami trauma.

"Perbuatan cabul ayah kandung itu telah berlangsung sejak 2013 saat anaknya masih sekolah SD."

"Saat ini korban sudah duduk di bangku SMA," ungkap AKBP Miko Indrayana.

Petugas penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta telah menetapkan WA sebagai tersangka.

Dijelaskan Kapolres, awal dari ungkap kasus cabul ayah kandung terhadap anaknya sendiri bermula dari laporan dari pekerja sosial (peksos) kepada polisi.

Selanjutnya penyidik Polres Kediri Kota melakukan penyidikan dan pemeriksaan lanjutan serta menetapkan WA sebagai tersangka.

Sedangkan motif dari perbuatan tersebut tersangka hanya ingin mendapatkan kenikmatan.

"Pengakuan tersangka melakukan perbuatan cabul untuk kenikmatan saja," ungkapnya.

Untuk korban mendapatkan pendampingan psikiater sehingga dapat melanjutkan pendidikan dan tidak mengalami trauma.

"Kami menjaga agar korban tetap dapat melakukan kegiatan belajar," jelasnya.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 82 ayat 2 UU RI No 35/2014 tentang perubahan UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

Petugas telah mengamankan barang bukti baju dan pakaian dalam milik korban. (Didik Mashudi)

Ilustrasi
Ilustrasi (KOLASE SURYAMALANG.COM)

2 Siswi SMP Masuk Perangkap 7 Pria yang Sedang Mabuk

Tujuh remaja laki-laki yang sedang mabuk memperkosa dua Siswi SMP secara brutal di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten.

Dua gadis SMP ini berinisial FA dan AN.

Mereka diperkosa secara bergiliran oleh tujuh pemabuk.

Ketujuh pelaku yakni berinisial AM, SN, AN, ML dan SR.

Sedangkan dua pelaku lainnya masih buronan alias DPO, yakni UC dan RW.

"Pelaku semua ini dalam kondisi mabuk, kemudian dia merasa tertarik dengan dua korban yang masih umur 14 tahun untuk diperkosa bersama-sama," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan. Jumat (25/9/2020).

Mariyono menjelaskan, peristiwa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada tanggal 21 Agustus 2020 pada pukul 18.00 WIB.

Saat itu, kedua korban dalam perjalanan pulang sehabis membeli makanan kucing.

Kemudian bertemu ketujuh tersangka tersebut dalam kondisi mabuk.

"Mereka (pelaku) sedang minum-minum, kemudian mereka menawarkan untuk mengantar pulang kedua korban ke rumah," ujar Mariyono.

Namun, bukannya diantarkan ke rumahnya, kedua korban justru dibawa oleh pelaku ke sebuah kebun yang jauh dari pemukiman warga.

"Di kebun itu korban diperkosa oleh para pelaku secara bergiliran, ada yang pegangin tangannya kakinya, ada juga yang bukain celana sama bajunya," ungkap Mariyono.

Puas menyalurkan hasrat, para pelaku kabur dan meninggalkan kedua korban di tengah perkebunan.

"Korban itu usai diperkosa jalan sekitar 10 kilometer untuk meminta bantuan kepada warga," kata Kapolres.

Kemudian kedua korban menceritakan peristiwa tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang guna mempertangungjawabkan perbuatannya.

"Kemarin berhasil kita identifikasi dan berhasil menangkap lima pelaku di rumahnya masing-masing," katanya.

Kelima pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kompas.com)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved