Berita Tulungagung Hari Ini

Berawal dari Belanja Online, Cewek SMP Perutnya Sakit, Dosa Ayah Tiri Terungkap saat Pergi ke Dokter

Cewek SMP Tulungagung Sakit di Bagian Perut, Dosa Ayah Tiri Terungkap Ketika Diperiksa Dokter, Bermula Belanja Online

Penulis: David Yohanes | Editor: eko darmoko
Tribunnews.com
Ilustrasi siswi SMP hamil 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Siswi SMP sebut saja Nonik (13) menjadi korban persetubuhan oleh ayah tirinya di Tulungagung.

Ayah tiri tersebut diketahui berinisial SJ (48) warga Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung.

SJ ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung, Selasa (6/10/2020).

SJ yang kini tinggal di Kecamatan Kalidawir ini diduga menyetubuhi Nonik, anak di bawah umur tersebut, hingga mengandung tujuh bulan.

Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retnopujiarsih mengatakan, kasus ini terungkap saat korban mengeluh sakit perut.

"Korban sempat dibawa berobat, dan awalnya dikira sakit lambung."

"Dia kemudian dikasih obat lambung," terang Retno, Kamis (8/10/2020).

Namun ternyata obat dari bidan tidak membuat gadis belia itu sembuh.

Kali ini ibunya membawa Nonik berobat ke dokter.

Namun dokter juga memvonis sama, Nonik sakit lambung dan diberi obat.

Karena sakit yang dialami Nonik masih terus berlanjut, orang tuanya membawa ke tukang pijat.

Kehamilan Nonik terungkap saat tukang pijat menyentuh perutnya.

Nonik kemudian dibawa ke rumah sakit untuk memeriksakan kandungannya.

"Dia dibawa ke sebuah rumah sakit swasta."

"Setelah menjalani pemeriksaan, ternyata sudah hamil tujuh bulan," ungkap Retno.

Nonik pun langsung diinterogasi seputar kehamilannya.

Dengan terus terang ia mengaku, kehamilannya karena perbuatan SJ, ayah tirinya.

Atas dasar pengakuan Nonik, keluarga melapor ke polisi.

Polisi kemudian meminta keterangan Nonik dan saksi-saksi lain.

Selanjutnya SJ dipanggil untuk dimintai keterangan.

Berdasar alat bukti yang dipunyai, penyidik penetapkan SJ sebagai tersangka dan menahannya pada Selasa (6/10/2020).

"Tersangka mengaku tergiur kemolekan tubuh anak tirinya," ungkap Retno.

SJ menikahi ibunya Nonik pada tiga tahun silam.

Dua orang ini sama-sama ditinggal pasangannya masing-masing.

Persetubuhan pertama terjadi pada September 2019.

Saat itu Nonik berniat membeli sebuah barang secara online, namun uangnya kurang.

SJ kemudian mau membayar barang itu, asalkan Nonik mau menemaninya tidur saat malam.

Berkat bujuk rayunya, Nonik menerima tawaran itu.

"Setiap bulan satu kali SJ melakukan perbuatan ini."

"Terakhir pada Mei 2020," pungkas Retno. (David Yohanes)

Ilustrasi anak di bawah umur diperkosa ayah tiri.
Ilustrasi anak di bawah umur diperkosa ayah tiri. (The Week)

Cewek SMP Disetubuhi Kakek Jomblo

Siswi SMP di Bojonegoro sebut saja Bunga (14), menjadi korban persetubuhan yang dilakukan kakek yang lama menduda alias jomblo.

Persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada 19 Agustus lalu, pada malam hari.

Saat itu, korban bersama temannya diminta untuk menjaga warung milik pelaku bernama Kamto (43), warga asal Kecamatan Dander, Bojonegoro.

Namun karena sudah larut malam, warung ditutup pukul 23.00 WIB, lalu gadis belia itu dan temannya masuk rumah pelaku.

Selanjutnya Kamto datang pukul 00.10 WIB dengan membawa arak mengajak Bunga dan temannya untuk minum.

"Korban yang masih pelajar ini diajak minum pelaku, sempat menolak namun akhirnya mau."

"Setelah mabuk disetubuhi," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus, Selasa (6/10/2020).

Kapolres menjelaskan, korban dan temannya yang pusing setelah minum arak lalu masuk kamar berbeda.

Kemudian pelaku yang sudah menduda dua tahun itu ikut menyusul ke kamar korban yang tak sadarkan diri, lalu melakukan persetubuhan.

Selesai melakukan menyetubuhi, pelaku memberi sesuatu kepada korban yang saat itu tidak diketahui apa, karena Bunga masih setengah sadar akibat terpengaruh alkohol.

Saat korban sadar, ternyata uang Rp 200 ribu sudah di tangannya.

Misteri Jejak Sperma

Korban juga merasakan kesakitan di kemaluannya, namun tidak mengetahui apakah sperma pelaku keluar di dalam atau di luar karena dalam kondisi mabuk.

"Ya korban tidak tahu karena posisinya mabuk saat disetubuhi pelaku, kita jerat undang-undang perlindungan anak ancaman maksimal 15 tahun," pungkasnya.

Awalnya Dipijat

Setelah ikut minum arak, korban dan temannya pusing lalu masuk kamar yang berbeda.

Pelaku lalu masuk ke kamar menemui korban yang tak sadarkan diri.

Di kamar itulah, Kamto semula memijat Bunga kemudian menyetubuhinya.

"Korban diajak mabuk kondisinya tidak sadar, lalu dipijat kemudian disetubuhi."

"Pelaku kita tangkap setelah adanya laporan asusila," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Selasa (6/10/2020). (Sudarsono)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved