Dihina Miskin Oleh Tetangga, Pria Ini Dendam dan Bunuh Korban, Kepergok Usai 2 Minggu Disembunyikan
Dihina miskin oleh tetangga, pria ini dendam dan bunuh korban, kepergok usai 2 minggu disembunyikan
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
Penulis: Sarah, Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM, MALANG - Seorang pria AB (67) di Nusa Tenggara Timur menghabisi nyawa tetangganya.
AB menghabisi nyawa tetangganya MP (57) setelah tidak terima dihina miskin ketika terlibat cek-cok bulan Juli lalu.
Setelah 1 bulan memendam dendam, AB akhirnya menghabisi nyawa MP pada 24 September 2020 kemarin.
AB dan MP diketahui merupakan warga Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kasubbag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi karena AB tak terima dihina miskin oleh MP.
"Korban menyebut pelaku dengan kata miskin, sehingga karena dendam, pelaku akhirnya membunuh korban," ungkap Anam kepada Kompas.com, Kamis (8/10/2020) artikel 'Pria Ini Bunuh Tetangganya karena Sakit Hati Disebut Miskin'
Kasus pembunuhan itu terjadi pada 24 September dan baru terungkap setelah dua pekan penyelidikan.

Anam menjelaskan, peristiwa pembunuhan itu bermula ketika seorang warga berinisial OA menemukan jenazah MP di bawah pohon kosambi di sebuah kebun di Dusun Daeosin 2, Desa Tungganamo.
Kasus penemuan mayat itu kemudian disampaikan ke keluarga dan polisi.
Polisi dari Polsek Pantai Baru bersama Satuan Reskrim Polres Rote Ndao dan petugas medis Puskesmas Pantai Baru turun ke lokasi membawa jenazah ke puskesmas untuk dilakukan visum luar.
Berdasarkan hasil visum, kata Anam, korban mengalami luka lecet pada kepala atas bagian belakang, terdapat luka di kelopak mata kanan, dua luka lecet geser di bawah lubang hidung.
Gendang telinga kanan juga robek, dan terdapat luka di bahu, punggung, serta pinggang sebelah kanan korban.

Setelah mendapatkan hasil visum, polisi memeriksa 24 saksi. Dari pemeriksaan itu, polisi menyimpulkan AB sebagai pelaku.
"Pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya Rabu, 7 Oktober 2020 kemarin," kata Anam.
Setelah ditangkap, pelaku mengaku telah membunuh korban menggunakan sebatang kayu.
"Pelaku ini dendam karena sekitar Juli 2020 lalu keduanya sempat bertengkar. Saat itu korban juga mengeluarkan kata-kata orang miskin kepada pelaku," ungkap Anam.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Rote Ndao untuk proses hukum selanjutnya.
- Kasus Serupa di Sumatera Selatan
Kasus pertikaian antar tetangga yang berujung pembunuhan juga terjadi di Sumatera Selatan.
Sudirman (33 tahun), warga Desa Talang Lubuk Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin, Sumsel, tewas dibunuh.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar menjelaskan, berdasarkan pengakuan para tersangka yang masih satu keluarga, persoalan dipicu oleh saluran air yang tersendat.
Sehingga terjadi perselisihan paham, berujung ribut dan akhirnya berkelahi hingga korban Sudirman, tewas saat itu juga.

Masih kata Kapolres, masalah ini sebenarnya persoalan sepele hingga terjadi pengeroyokan, Selasa (21/7/2020) lalu.
Korban sebelumnya cekcok dengan tetangganya karena pemasalahan gorong-gorong saluran air yang dibuat oleh tersangka berinisial M (48 tahun), tersumbat.
Air pun tak bisa masuk ke kebun kelapa milik korban, dari situ korban pun berniat membongkar saluran air tersebut.
"Saat tersangka M sedang mengambil kayu gelam, lalu bertemu dengan korban dan terjadilah keributan masalah saluran air."
"Dari keributan itulah korban Sudirman mendahului menusuk tersangka M menggunakan pisau sebanyak 1 kali," jelas Danny dikutip dari TribunSumsel.com artikel 'Masalah Saluran Air Tersendat, Sudirman Tewas Dikeroyok M dan Tiga Anaknya di Banyuasin'

Setelah itu, lanjut Danny, tersangka M langsung berteriak memanggil anak-anaknya.
Sedangkan korban Sudirman pulang ke rumah dan mengambil 1 bilah parang.
"Pada saat itu, tersangka M bersama-sama dengan tiga orang anaknya berinisial H (30) AK (17) dan AR (17) langsung mendatangi korban, namun pada saat didatangi tersangka, korban langsung membacok tersangka H dibagian tangan kiri," ujar Danny.
Kemudian, masih kata Danny, tersangka AR langsung mendorong tubuh korban menggunakan linggis.
Kemudian tersangka AK mengalahkan tubuh korban menggunakan tangan kosong hingga korban terjatuh.
Tersangka H lalu membacok korban beberapa kali menggunakan parang yang mengenai tangan kiri, dahi, dan kaki korban.
Korban sempat berlari masuk ke sungai untuk menyelamatkan diri.
"Akibat kejadian itu korban mengalami luka robek, patah bagian tangan kiri, luka di bagian paha, dan luka di bagian kaki kanan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ketika menuju ke Puskesmas," ungkapnya.
"Dari kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 338 Jo 55 KUHP Pidana penjara 15 Tahun dan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP pidana penjara 12 tahun," tandasnya.
Sementara itu, pengakuan AK dan AR dirinya melakukan itu, karena menolongi orang tuanya yang telah terluka.
"Aku bawa linggis," singkat AR.