Berita Malang Hari Ini
Polresta Malang Kota Tetapkan 1 Orang Sebagai Pelaku Pengrusakan Bus Milik Polres Batu
Polresta Malang Kota memulangkan pengunjuk rasa anarkis menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: isy
SURYAMALANG.COM, MALANG - Polresta Malang Kota memulangkan pengunjuk rasa anarkis menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Jumat (9/10/2020). Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata membenarkan hal tersebut.
"Jadi malam ini kami sudah melakukan pengembalian (pemulangan) terhadap pengunjuk rasa yang diamankan. Tetapi tetap ada yang masih kami proses, karena terbukti melakukan pengrusakan," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Ia juga menjelaskan alasan pemulangan para pengunjuk rasa anarkis yang diamankan tersebut.
"Kami kembalikan karena tidak bisa ditingkatkan ke tingkat penyidikan. Karena masih belum cukup alat bukti," tambahnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu, mengungkapkan bahwa kegiatan pemulangan pengunjuk rasa tersebut dimulai pukul 16.00 WIB.
"Dari 129 pengunjuk rasa yang kami amankan, sebanyak 128 orang pengunjuk rasa kami pulangkan. Sedangkan satu orang pengunjuk rasa masih kami periksa, dan masih kami lakukan penyidikan. Karena satu orang itu terbukti melakukan pengerusakan saat unjuk rasa berlangsung," bebernya.
Dirinya menerangkan bahwa satu orang pengunjuk rasa yang masih diperiksa tersebut, terbukti melakukan pengerusakan bus milik Polres Batu.
"Jadi pelaku ini melemparkan batu ke arah kaca bus milik Polres Batu. Dan barang bukti yang kami amankan, adalah batu dan kaca bus," jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan identitas dari pelaku pengrusakan bus milik Polres Batu tersebut.
"Inisialnya AN dan masih berusia 21 tahun. Dan profesinya merupakan kuli bangunan, dan ia merupakan warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang," terangnya.
Saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap pelaku tersebut.
"Kami masih akan dalami dan kami kembangkan untuk mencari pelaku lainnya. Dan pelaku kami ancam dengan Pasal 170 subsider Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bus polisi milik Polres Batu menjadi korban amuk pengunjuk rasa anarkis menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020).
Bus dengan nomor polisi X-55-35 tersebut diparkir di Jalan Sultan Agung, Kota Malang, yang terletak tepat di belakang gedung DPRD Kota Malang.
Sejumlah massa melempari bus tersebut dengan batu, sehingga mengalami pecah kaca.