Berita Malang Hari Ini
Puluhan HP Milik Pengunjuk Rasa Dikembalikan Oleh Polresta Malang Kota
Polresta Malang Kota mengembalikan HP milik pengunjuk rasa anarkis menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: isy
SURYAMALANG.COM, MALANG - Pasca pemulangan pengunjuk rasa anarkis menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Polresta Malang Kota mengembalikan HP milik pengunjuk rasa. Selain mengembalikan HP, Polresta Malang Kota juga mengembalikan sepeda motor yang dipakai oleh para pengunjuk rasa.
"Seluruh HP dan sepeda motor milik pengunjuk rasa langsung dikembalikan ketika pemulangan dilakukan. Ini beberapa sudah ada yang diambil, tapi ada beberapa juga yang belum diambil," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu kepada TribunJatim.com, Jumat (9/10/2020).
Ia juga menjelaskan, 20 pengunjuk rasa yang reaktif rapid test telah dibawa ke safe house (rumah isolasi) yang berada di Jalan Kawi untuk menjalani swab test.
"Bila hasil swab test mereka positif, maka harus menjalani isolasi di safe house. Karena isolasi mandiri sudah tidak diperbolehkan," tambahnya.
Sementara itu hingga saat ini pihaknya masih mencari motif pelaku pengunjuk rasa yang melakukan pengerusakan kaca bus milik Polres Batu.
Seperti yang diketahui, bahwa Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan AN (21), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang sebagai pelaku pengerusakan kaca bus Polres Batu, saat terjadi aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law pada Kamis (8/10/2020).
"Setelah kami melakukan pemeriksaan, AN ini bukanlah provokator pengerusakan kaca bus milik Polres Batu. Dari pengakuannya, AN hanya mengikuti massa aksi yang lain untuk untuk melakukan kericuhan. Meski begitu kami masih akan dalami, dan kami kembangkan untuk mencari pelaku lainnya," pungkasnya.