Berita Malang Hari Ini
Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia Soroti UU Cipta Kerja dan Potensi Koruptif
Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia Soroti UU Cipta Kerja Dan Potensi Koruptif
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA Indonesia) memberikan keterangan tertulis tentang UU Cipta Kerja dan melihat ada potensi kewenangan yang koruptif, Sabtu (10/10/2020).
Dr Azmi Syahputra dari DIHPA Indonesia menyatakan ada kesulitan mengakses dokumen resmi UU tersebut menjadi permasalahan tersendiri.
Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada yang disembunyikan dari isi UU tersebut. Maka perhimpunan dosen melakukan telaah sederhana pada UU itu meski mengandung semangat pembaharuan dalam memberikan kemudahan izin berusaha dan terobosan hukum untuk menangkap peluang invesitasi.
"Kami memandang bahwa aturan yang termuat dalam Bab X (vide pasal 154 sd 173 UU Cipta Kerja) memiliki potensi bertabrakan dengan muatan berbagai aturan pemidanaan khususnya terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Azmi.
Sebab bab ini mengamanatkan pembentukan lembaga baru yaitu Lembaga Pengelola Investasi (LPI), yang memiliki kewenangan sangat besar dengan tugas utama mengelola dana/aset negara yang diinvestasikan.
Menariknya, lembaga ini hanya bisa dbubarkan melalui undang undang pula (pasal 171 ayat 1). Untuk itu, pemerintah memberikan modal minimal Rp 15 triliun dan dapat menambah modal bagi lembaga ini jika modalnya berkurang (pasal 170 UU Cipta Kerja).
Di UU ini juga menyebut asset/dana negara yang dipindahkan tangankan kepada LPI ini menjadi aset/dana lembaga dan menjadi milik dan tanggung jawab lembaga (vide pasal 157 ayat2).
Yang sangat sumir, dengan empat alasan yang sangat sumir, pejabatnya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika terjadi kerugian investasi (pasal 163 Jo Pasal 164 ayat 2).
Maka beberapa klausula ini akan menggeser unsur kerugian negara dalam undang undang tindak pidana korupsi. Hal ini karena terminologi uang atau aset negara yang diinvestasikan disini sudah menjadi aset/dana lembaga.
Akibatnya kerugian investasi adalah kerugian lembaga dan bukan kerugian negara sebagaimana selama ini bisa dituntut melalui UU tindak pidana korupsi.
Sedang audit terhadap lembaga ini pun hanya dibatasi dilakukan oleh akuntan public (pasal 161).
"Tidak ada pengaturan khusus keterlibatan lembaga negara resmi seperti BPK untuk melakukan audit. Jika diperhatikan unsur kerugian negara, ini menjadi vital dan unsur penting dalam banyak kasus penyidikan korupsi," katanya.
Contoh kasus skandal mega korupsi Jiwasraya yang sedang disidik atau dituntut Kejaksaan Agung saat ini atau kasus korupsi. Karena kasus ini dapat diperiksa dan diadili berawal dari unsur merugikan uang negara yang dikemas oleh pelaku dengan modus seolah salah investasi yang menimbulkan merugikan keuangan negara.
Kemudian di klausula dalam bab X terkait investasi pemerintah pusat dan kemudahan proyek strategis nasional ini nampaknya ingin membuat kekebalan hukum pada penyelenggara LPI. Serta ingin menggeser unsur kerugian negara menjadi kerugian Lembaga.
"Berarti semua perbuatan yang berpotensi korupsi yang terjadi di lembaga investasi bukan lagi ranah kewenangan aparat penegak hukum," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/suryamalangcom-berita-kriminal-malang-terkini-hari-ini-berita-arema-5.jpg)