4 Alasan Sugeng Mundur dari Jabatan Ketua MPP PAN Jatim, Termasuk Soal Omnibus Law
Ada empat alasan yang membuat Sugeng mundur dari jabatan Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) Partai Amanat Nasional (PAN) Jatim.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Ada empat alasan yang membuat Sugeng mundur dari jabatan Ketua Majelis Pertimbangan Partai (MPP) Partai Amanat Nasional (PAN) Jatim.
Sugeng mengatakan alasan utamanya adalah karena PAN mendukung UU Cipta Kerja.
"Pertama, masalah UU Omnibus law. Masyarakat di bawah menolak. Namun, kenapa PAN kenapa justru mendukung?"
"Apalagi, keputusan ini diambil tanpa konsultasi dengan DPW," kata Sugeng kepada SURYAMALANG.COM, Senin (12/10/2020).
Kedua, pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) yang mundur dari jadwal. Seharusnya, Muswil dilaksanakan awal Agustus 2020.
Mengingat, masa jabatan pengurus DPW PAN Jatim yang sudah habis sejak awal Agustus 2020.
"Kami juga mempermasalahkan Muswil. Masa jabatan pengurus saat habis pada Agustus 2020, termasuk kami," katanya.
"Namun, Muswil belum juga dilakukan hingga saat ini. Sudah ada Pra Muswil yang kemudian membuka penjaringan untuk tim formatur yang diikuti 38 orang pendaftar," katanya.
Para kandidat Ketua DPW PAN Jatim juga sudah mulai 'kampanye' jelang Muswil.
"Namun Muswil akhirnya diundur entah sampai kapan. Dari situ, ada AD/ART yang tak dijalankan," katanya.
Alasan ketiga, sikap Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan yang belum bisa mengonsolidasikan internal PAN pasca Kongres.
"Para lawan (di Kongres) digeser, dan tidak menempati posisi penting. Ini menunjukkan internal PAN kurang kondusif, dan kurang sehat."
"Katanya dirangkul, tapi kenyataannya belum tuntas," terangnya.
Alasan keempat, pernyataan Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi yang menyebut PAN sebagai partai nasionalis-religius, bukan religius saja.
"Mulai kapan, PAN berubah?" katanya.