Berita Malang Hari Ini
RS Universitas Brawijaya Bantah Lakukan Pencemaran Lingkungan
Rumah Sakit Universitas Brawijaya (RSUB) menanggapi gugatan yang diajukan warga ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: isy
SURYAMALANG.COM, MALANG - Rumah Sakit Universitas Brawijaya (RSUB) menanggapi gugatan yang diajukan warga ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Dalam gugatan dengan Nomor Perkara 23/Pdt.G/LH/2020/PN Mlg tersebut, mendalilkan bahwa RSUB melakukan perbuatan melawan hukum.
Pelanggaran itu seperti izin lingkungan, luas gedung / bangunan RSUB melebihi izin, RSUB tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), serta RSUB menyebabkan pencemaran lingkungan dan kemacetan. Pihak RSUB pun langsung membantah, bahwa pihaknya melakukan perbuatan melawan hukum, seperti yang didalilkan dalam gugatan tersebut.
"Jadi PN Kota Malang pada hari Selasa (13/10/2020) telah memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima. Dan berdasar pada putusan tersebut, maka dugaan bahwa RSUB melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang didalilkan penggugat tidak terbukti," ujar Direktur Rumah Sakit Universitas Brawijaya, Dr dr Sri Andarini, Kamis (15/10/2020).
Seusai mendapatkan putusan dari PN Kota Malang tersebut, pihaknya akan menghormati serta menaati putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan.
Sri Andarini juga menyampaikan bahwa operasionalisasi RSUB telah diselenggarakan dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Bukti pemenuhan persyaratan tersebut antara lain adalah :
1) Izin Lokasi Nomor : 188.45/351/35.73.112/2009 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Fasilitas Pendidikan Rumah Sakit Akademik Universitas Brawijaya, yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Jatimulyo dan Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang
2) Keterangan Rencana Kota Nomor : 1538/KRK/IX/2011;
3) Site Plan sesuai dengan Walikota Malang No : 188.45/223/35.73.112/2011;
4) Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) No : 640/2997.73.407/2011;
5) Ijin Operasional No : 445/13/35.73.112/2016 sebagai Rumah Sakit Kelas C;
6) Ijin Lingkungan No : 660/048/35.73.313/2017;
7) Surat Perjanjian Kerjasama antara PT Putra Restu Ibu Abadi dengan Universitas Brawijaya, untuk proses pengangkutan dan pengolahan atau pemusnahan limbah B3;
8) Ijin Pengolahan Limbah Cair dengan no : 660.2/0008/35.73.406/2020.
"Selain itu RSUB sendiri dibangun di atas tanah dengan kepemilikan Sertipikat Hak Pakai No 34, 65, dan 66. Atas nama Pemerintah Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia dan dikelola oleh Universitas Brawijaya," bebernya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/rumah-sakit-universitas-brawijaya-rsub.jpg)