Berita Malang Hari Ini
RS Universitas Brawijaya Bantah Lakukan Pencemaran Lingkungan
Rumah Sakit Universitas Brawijaya (RSUB) menanggapi gugatan yang diajukan warga ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: isy
Oleh karena itu pihaknya menegaskan kembali, bahwa operasionalisasi RSUB telah diselenggarakan sesuai dengan ketentuan.
"Termasuk pengolahan limbah cair dan limbah B3 sehingga tidak bertentangan dengan hukum. Selain itu RSUB dibangun di atas lahan milik negara, bukan lahan milik pribadi serta tidak di atas fasilitas umum," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan melakukan gugatan balik kepada warga tersebut.
"Sementara ini kami tidak akan melakukan gugatan balik kepada warga tersebut. Dan berbagai ijin pengurusan operasional termasuk Ijin Pengolahan Limbah Cair RSUB telah kami penuhi dan kami lakukan sesuai dengan prosedur," terangnya.
Seperti diketahui, Rumah Sakit Universitas Brawijaya digugat oleh warga asal Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang yang bernama Fery Al Kahfi.
Fery Al Kahfi melalui kuasa hukumnya, Pangeran Okky Artha mengatakan bahwa tak setuju apabila RSUB masih beroperasi.
Pernyataan itu didasari karena surat Ijin Pengolahan Limbah Cair (IPLC) RS UB sudah habis masa berlakunya, sehingga pihak penggugat meminta agar operasional RSUB dihentikan sementara waktu.
Terpisah, kuasa hukum Fery, yaitu Pangeran Okky Artha terkait putusan gugatan dari PN Kota Malang.
"Kami belum menerima salinan putusan dari hasil sidang tersebut," jawabnya singkat.
Namun meski belum menerima salinan putusan, dirinya berencana akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
"Karena dari warga sendiri masih merasa ada yang salah dengan perijinan dari RSUB. Oleh karena itu kami akan mengajukan banding," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/rumah-sakit-universitas-brawijaya-rsub.jpg)