Selasa, 12 Mei 2026

Berita Malang Hari Ini

RS Universitas Brawijaya Bantah Lakukan Pencemaran Lingkungan

Rumah Sakit Universitas Brawijaya (RSUB) menanggapi gugatan yang diajukan warga ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang

Tayang:
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: isy
Kukuh Kurniawan/TribunJatim.com
Direktur Rumah Sakit Universitas Brawijaya, Dr dr Sri Andarini, saat ditemui, Kamis (15/10/2020). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Rumah Sakit Universitas Brawijaya (RSUB) menanggapi gugatan yang diajukan warga ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Dalam gugatan dengan Nomor Perkara 23/Pdt.G/LH/2020/PN Mlg tersebut, mendalilkan bahwa RSUB melakukan perbuatan melawan hukum.

Pelanggaran itu seperti izin lingkungan, luas gedung / bangunan RSUB melebihi izin, RSUB tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), serta RSUB menyebabkan pencemaran lingkungan dan kemacetan. Pihak RSUB pun langsung membantah, bahwa pihaknya melakukan perbuatan melawan hukum, seperti yang didalilkan dalam gugatan tersebut.

"Jadi PN Kota Malang pada hari Selasa (13/10/2020) telah memutuskan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima. Dan berdasar pada putusan tersebut, maka dugaan bahwa RSUB melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang didalilkan penggugat tidak terbukti," ujar Direktur Rumah Sakit Universitas Brawijaya, Dr dr Sri Andarini, Kamis (15/10/2020).

Seusai mendapatkan putusan dari PN Kota Malang tersebut, pihaknya akan menghormati serta menaati putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan.

Sri Andarini juga menyampaikan bahwa operasionalisasi RSUB telah diselenggarakan dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Bukti pemenuhan persyaratan tersebut antara lain adalah :

1) Izin Lokasi Nomor : 188.45/351/35.73.112/2009 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Fasilitas Pendidikan Rumah Sakit Akademik Universitas Brawijaya, yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Jatimulyo dan Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang

2) Keterangan Rencana Kota Nomor : 1538/KRK/IX/2011;

3) Site Plan sesuai dengan Walikota Malang No : 188.45/223/35.73.112/2011;

4) Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) No : 640/2997.73.407/2011;

5) Ijin Operasional No : 445/13/35.73.112/2016 sebagai Rumah Sakit Kelas C;

6) Ijin Lingkungan No : 660/048/35.73.313/2017;

7) Surat Perjanjian Kerjasama antara PT Putra Restu Ibu Abadi dengan Universitas Brawijaya, untuk proses pengangkutan dan pengolahan atau pemusnahan limbah B3;

8) Ijin Pengolahan Limbah Cair dengan no : 660.2/0008/35.73.406/2020.

"Selain itu RSUB sendiri dibangun di atas tanah dengan kepemilikan Sertipikat Hak Pakai No 34, 65, dan 66. Atas nama Pemerintah Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia dan dikelola oleh Universitas Brawijaya," bebernya.

Oleh karena itu pihaknya menegaskan kembali, bahwa operasionalisasi RSUB telah diselenggarakan sesuai dengan ketentuan.

"Termasuk pengolahan limbah cair dan limbah B3 sehingga tidak bertentangan dengan hukum. Selain itu RSUB dibangun di atas lahan milik negara, bukan lahan milik pribadi serta tidak di atas fasilitas umum," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, dirinya juga menambahkan bahwa pihaknya tidak akan melakukan gugatan balik kepada warga tersebut.

"Sementara ini kami tidak akan melakukan gugatan balik kepada warga tersebut. Dan berbagai ijin pengurusan operasional termasuk Ijin Pengolahan Limbah Cair RSUB telah kami penuhi dan kami lakukan sesuai dengan prosedur," terangnya.

Seperti diketahui, Rumah Sakit Universitas Brawijaya digugat oleh warga asal Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang yang bernama Fery Al Kahfi.

Fery Al Kahfi melalui kuasa hukumnya, Pangeran Okky Artha mengatakan bahwa tak setuju apabila RSUB masih beroperasi.

Pernyataan itu didasari karena surat Ijin Pengolahan Limbah Cair (IPLC) RS UB sudah habis masa berlakunya, sehingga pihak penggugat meminta agar operasional RSUB dihentikan sementara waktu.

Terpisah, kuasa hukum Fery, yaitu Pangeran Okky Artha terkait putusan gugatan dari PN Kota Malang.

"Kami belum menerima salinan putusan dari hasil sidang tersebut," jawabnya singkat.

Namun meski belum menerima salinan putusan, dirinya berencana akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"Karena dari warga sendiri masih merasa ada yang salah dengan perijinan dari RSUB. Oleh karena itu kami akan mengajukan banding," pungkasnya.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved