Berita Tulungagung Hari Ini
Kejari Tulungagung Sita 3 Bidang Tanah dan 5 Kendaraan Milik Tersangka Korupsi PDAM
Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menyita tiga bidang tanah milik DH (49), tersangka korupsi PDAM Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: isy
SURYAMALANG.COM | TULUNGAGUNG - Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menyita tiga bidang tanah milik DH (49), tersangka korupsi PDAM Tulungagung, Jumat (16/10/2020). Selain itu empat sepeda motor dan satu mobil milik DH yang disita.
Ketiga bidang tanah ini semuanya berada di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru.
"Kami lakukan penyitaan setelah ada izin dari Pengadilan," terang Kasi Intel Kejari Tulungagung, Agung Tri Radityo.
Semua tanah yang disita atas nama DH, yang menjabat Kabag Perawatan PDAM Tulungagung.
Petak tanah pertama seluas 1.750 meter persegi berada di dekat Perumahan Brantas.
Tanah ini tengah ditanami tanaman bawang merah.
Ada dua petak tanah lainnya berada di dekat rumah DH, masing-masing seluas 690 meter persegi dan 1495 meter persegi.
Kedua tanah ini disewakan ke orang lain dan ditanami tomat.
Kejari tengah mengajukan pemblokiran ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung.
"Sebelumnya saat pelacakan aset kami sudah bekerja sama dengan Kantor Pertanahan. Aset ini sudah tidak bisa dipindahtangankan," tegas Agung.
Sedangkan kendaraan yang disita berupa satu mobil Honda Brio warna putih, tiga sepeda motor Honda Scoopy dan satu sepeda motor NMax.
Keempat kendaraan ini disimpan di kantor Kejari Tulungagung.
Seluruh aset yang disita ditaksir bernilai lebih dari Rp 2 miliar.
"Taksiran kami berdasar keterangan dari Kepala Desa, nilainya lebih dari Rp 2 miliar," sambung Agung.
Agung mengatakan dalam pemberantasan tindak pidana yang utama adalah pemulihan kerugian keuangan negara.