Berita Tulungagung Hari Ini
Kejari Tulungagung Sita 3 Bidang Tanah dan 5 Kendaraan Milik Tersangka Korupsi PDAM
Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menyita tiga bidang tanah milik DH (49), tersangka korupsi PDAM Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: isy
Dalam perkara yang menjerat DH, hitungan kerugian negara yang dihitung BPKP sebesar Rp 1,3 miliar.
Jika nantinya terdakwa tidak bisa mengembalikan kerugian negara, maka aset-aset ini akan disita.
Penyidik Kejari Tulungagung secara resmi menetapkan DH sebagai tersangka sejak Kamis (3/9/2020).
Perkara yang menjeratnya adalah dugaan korupsi anggaran perawatan PDAM Tulungagung tahun 2016-2018.
DH dikenakan tahanan kota dan wajib lapor pada hari Senin serta Kamis.
Dalam modusnya, DH memanipulasi pengerjaan perbaikan perpipaan dan kendaraan operasional PDAM.
Dari pekerjaan perbaikan perpipaan, sekurangnya ditemukan kerugian Rp 900 juta.
Sedangkan dari perbaikan kendaraan, terdapat temuan kerugian Rp 300 juta.
Penyidik Kejari Tulungagung telah memeriksa 65 saksi dalam perkara ini, 40 di antaranya para pekerja dan tiga pemilik bengkel.