Penanganan Covid
Update Zona Merah Covid-19 di Jawa Timur Minggu 18 Oktober: Sampang Kuning, Ponorogo Oranye
Berikut update zona merah Covid-19 di Jawa Timur hari ini Minggu 18 Oktober 2020 termasuk zona-zona lain termasuk wilayah Surabaya, Malang dan Batu.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
- Daftar zona kuning (daerah dengan risiko rendah penularan Covid-19 di Jatim)
1. Kabupaten Pasuruan
2. Kabupaten Sampang .
3. Kabupaten Tulungagung .
4. Kabupaten Trenggalek .
5. Kabupaten Pamekasan .
- Daftar zona hijau (daerah tidak terdampak Covid-19)
Nihil
- Berita terkait virus corona di Jawa Timur:
1. Sebanyak 21.000 Warga Kota Malang Telah Swab Test Selama Pandemi Covid-19
Sebanyak 21.000 warga Kota Malang telah menjalani swab test selama pandemi Covid-19.
Catatan tersebut diperoleh dari laporan rumah sakit sejak kemunculan pandemi Covid-19 di Kota Malang di awal Maret 2020 lalu.
"Saya tidak hafal dan belum mendata secara keseluruhan. Kemungkinan ada sekitar 21.000 orang," ucap dr Husnul Muarif, juru bicara Tim Satgas Covid-19 Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM.
Husnul mengatakan pihaknya sedang fokus meningkatkan jumlah kasus kesembuhan pasien positif Covid-19 di Kota Malang dan menekan angka kematian.
Dilansir dari data Covid-19 di Kota Malang per tanggal 17 Oktober 2020, tercatat bahwa ada penambahan 11 kasus kesembuhan pasien positif di Kota Malang dengan jumlah total 1.684 orang.
Sedangkan untuk jumlah kasus kematian ada satu orang dengan total 189 orang.
"Dari hari ke hari kesembuhan kita meningkat. Saat ini sudah ada pada prosentase sekitar 85 persen. Hampir sama dengan tingkat kesembuhan di provinsi Jawa Timur," ucapnya.
Husnul menambahkan, bahwa penambahan kasus pasien positif Covid-19 di Kota Malang semakin hari juga mengalami penurunan.
Hal tersebut dikarenakan telah dioptimalkannya rumah isolasi mandiri atau safe house yang terletak di Jalan Kawi Kota Malang.
"Itu sebagai upaya kita dalam mengurangi klaster keluarga. Belum lagi kita juga telah mengoptimalkan RSUD sebagai rumah sakit darurat Covid-19," ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji berharap Kota Malang bisa masuk ke dalam zona hijau agar segala aktivitas bisa berjalan normal kembali.
Dia minta masyarakat Kota Malang tetap mematuhi protokol kesehatan dengan mengenakan masker yang sesuai dan tata cara yang benar.
"Intinya protokol kesehatan itu yang harus dijalankan. Tapi kita beruntung, tingkat kedisiplinan masyarakat kita sudah 90 persen."
"Jadi masih ada 10 persen yang belum. Jadi operasi yustisi tetap kami jalankan sampai angka Covid-19 berhenti," tandasnya (Rifky Edgar)
2. Jelang Vaksinasi Covid-19, Dinkes Kota Malang Sudah Data Tenaga Kesehatan
Pemerintah akan melakukan vaksinasi Covid-19 pada November 2020.
Dikabarkan pemerintah mendatangkan sekitar 30 juta vaksin Covid-19 dari luar negeri dalam waktu dekat.
Bahkan rencananya 6,5 juta vaksin Covid 19 tersebut mulai disuntikkan pada awal November 2020.
Program vaksinasi ini terus dilakukan, dengan prioritas bagi para tenaga kesehatan yang berada di garis terdepan dalam penanganan Covid 19.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang telah mendata tenaga kesehatan mulai Agustus 2020.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, Sri Winarni menjelaskan pihaknya telah bersiap lebih awal terkait pendataan tenaga kesehatan.
"Kami tak ingin kelabakan jika nanti pemerintah pusat memilih tenaga kesehatan yang akan divaksinasi lebih dulu," kata Sri kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (17/10/2020).
Namun Dinkes Kota Malang belum bisa berbuat lebih jauh lagi karena belum ada petunjuk teknis vaksinasi dari Kementerian Kesehatan.
"Kami akan melakukan sesuai petunjuk pemerintah pusat. Sampai saat ini petunjuk teknisnya masih belum ada, tetapi sudah ada Perpres 99/2020," jelasnya.
Dirinya mengungkapkan Perpres ini mengatur tentang vaksinasi yang akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan juga oleh lembaga yang lain.
"Kami akan melakukan sesuai petunjuk teknis yang ada. Artinya untuk kabupaten / kota mana saja yang akan jadi prioritas pemerintah pusat yang akan dilakukan vaknisasi, termasuk sasaran kepada siapa saja, tenaga kesehatan dulu, tenaga pendidik dulu, atau masyarakat rentan itu masih belum diatur," tandasnya (Kukuh Kurniawan)