Ancaman Hukuman Bagi PNS yang Ketahuan Selingkuh, Bisa Dipindah Tugas, Penurunan Jabatan dan Dipecat

Ancaman hukuman yang menanti PNS yang ketahuan selingkuh di antaranya dipindahkan tugas, penurunan jabatan hingga dipecat

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
Ilustrasi PNS 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi

SURYAMALANG.COM - Inilah daftar ancaman hukuman bagi PNS yang ketahuan selingkuh.

Ancaman hukuman yang menanti PNS yang ketahuan selingkuh di antaranya dipindahkan tugas, penurunan jabatan hingga dipecat

Simak penjelasan lengkap terkait peraturan PNS dilarang selingkuh berikut ini. 

Profesi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) semakin jadi idaman banyak orang.

Jaminan masa pensiun, pendapatan stabil, hingga risiko kecil dari pemecatan jadi tiga alasan yang paling sering dijumpai.

Pendapatan PNS per bulan bisa dibilang paling stabil dibandingkan profesi lain karena dijamin negara.

Ancaman Hukuman Bagi PNS yang Ketahuan Selingkuh, Bisa Dipindah Tugas, Penurunan Jabatan dan Dipecat
Ancaman Hukuman Bagi PNS yang Ketahuan Selingkuh, Bisa Dipindah Tugas, Penurunan Jabatan dan Dipecat (Tribunnews)

Selama negara tak dinyatakan mengalami kebangkrutan, PNS akan tetap menerima pemasukan setiap bulannya.

Daya tarik menjadi PNS yakni selain menerima gaji pokok, ada sejumlah tunjangan PNS yang bisa diperoleh.

Ini belum termasuk tambahan pendapatan lainnya seperti perjalanan dinas (take home pay).

Kendati demikian, untuk menjadi CPNS dan PNS, ada konsekuensi melekat terkait disiplin PNS yang harus dipatuhi sebagai aparatur negara.

Dikutip dari Kompas.com dalam berita berjudul, "PNS Selingkuh Bisa Dipecat?", satu aturan disiplin PNS yakni terkait kehidupan rumah tangga, di mana PNS dilarang berselingkuh.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

"Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah," bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.

Diterangkan dalam regulasi tersebut, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved