Kebenaran Pesan Berantai BRI Beri BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM, Siapkan Dokumen ini Agar Bisa Cair

Ini kebenaran pesan berantai BRI beri BLT Rp 2,4 Juta untuk UMKM, siapkan dokumen ini agar bisa cair

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase Istimewa via Kompas.com/hai.grid.id
pesan berantai BRI soal BLT 2,4 juta dan ilustrasi uang 

Bantuan masing-masing senilai Rp 2,4 juta ini diberikan untuk tambahan modal kerja bagi para pengusaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.

Adapun dana hibah ini hanya diberikan bagi pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Uang bantuan tersebut akan dibayarkan satu kali melalui bank penyalur.

Syarat Pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 Juta yang Diperpanjang hingga November 2020

BLT atau Banpres Produktif sebesar Rp 2,4 juta itu diberikan pada para pelaku usaha kecil menengah mikro (UMKM) di Indonesia.

Bantuan itu diperpanjang lagi hingga akhir November 2020.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pendaftaran untuk mendapatkan BLT UMKM masih dibuka.

"Masih (dibuka). Pagi ini BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) ditambah menjadi (totalnya) 12 juta penerima. Dengan demikian waktu pendaftarannya diperpanjang hingga akhir November 2020," katanya pada Kompas.com, Jumat (16/10/2020).

  • Apa saja syarat untuk mendapatkan BPUM?

Berikut syarat-syarat yang harus diperhatikan untuk mendapatkan BLT UMKM:

- Memiliki usaha berskala mikro WNI Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop:

Bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

  • Bagaimana cara mendapatkannya?

Hanung menjelaskan, bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelpon dinas Koperasi dan UMKM di daerah.

"Caranya surati atau telepon dinas yang menangani Koperasi dan UMKM untuk diusulkan menjadi calon penerima BPUM. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM," kata Hanung.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved