Berita Batu Hari Ini

MCW Dorong Penuntasan Segera Dugaan Korupsi Lahan SMAN 3 Batu

MCW menilai naiknya tahapan proses hukum menunjukan kalau Kejari Batu memang memiliki konsentrasi menuntaskan kasus dugaan korupsi

Penulis: Benni Indo | Editor: isy
benni indo/suryamalang.com
Papan SMAN 3 Batu di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Kamis (9/7/2020). 

SURYAMALANG.COM | BATU – Kasus dugaan mark up pengadaan lahan SMAN 3 Batu telah naik ke tingkat penyidikan. Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Supriyanto menegaskan hal itu pada awal Oktober lalu.

Koordinator Malang Corruption Watch (MCW), Atha Nursasi, menilai naiknya tahapan proses hukum menunjukan kalau Kejari Batu memang memiliki konsentrasi menuntaskan kasus dugaan korupsi. Namun juga di sisi lain, perlu dibarengi dengan penjelasan substansi proses hukumnya.

“Saya melihat, posisi Kepala Kejaksaan Negeri Batu yang baru ini hendak menunjukkan eskalasi pemberantasan korupsinya. Ketika proses naik ke penyidikan, publik akan melihat ini ada progres tapi secara substansi kelanjutan kasus ini juga dipertanyakan,” kata Atha, Senin (19/10/2020).

Berdasarkan catatan MCW, terdapat kasus dugaan korupsi di sektor pertanahan di Kota Batu.

MCW pun mendorong agar kasus kali ini bisa membuka peta siapa saja aktor-aktor yang terlibat.

“Laporan hasil pemeriksaan BPK, banyak melaporkan masalah di sektor pertanahan. Kalau ditelusuri, banyak hal yang hilang dan tidak tercatat. Itu mengindikasikan adanya manipulasi dan penggelapan, itu memperlebar kasus korupsi di pertanahan. Pastinya itu berkaitan dengan perizinan juga,” jelasnya. 

Sebelumnya, saat masih tahap penyelidikan, Kejari Batu telah memintai keterangan banyak orang, termasuk beberapa pejabat dari Pemkot Batu.

Setelah masuk ke tahap penyidikan, pejabat yang sempat dimintai keterangan tersebut tidak banyak memberikan keterangan ketika dikonfirmasi.

Kepala Inspektorat, Eddy Murtono, saat dimintai keterangan tidak banyak berkomentar.

Ia menyarankan agar mencari keterangan ke Kejari Batu saja.

Pun saat ditanya apakah ada pemanggilan lagi atau tidak, Eddy tidak menjelaskan detail.

“Saya tidak tahu. Lebih jelasnya tanya ke Kejaksaan. Sudah begitu saja. Saya kira itu saja,” terangnya, Senin (19/10/2020).

Mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) ini juga tidak ingin memberikan penjelasan lain.

“Tidak ada, no comment. Tidak ada yang saya jelaskan,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telefon.

Pada 2014 lalu, Eddy menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD).

Lahan yang berada di Desa Sumbergondo itu dibeli oleh Pemkot Batu senilai sekitar Rp 8 M.

“Kami beli sekitar Rp 8 M dengan ukuran sekitar 8000 meter lebih,” ujar Eddy pada Juli lalu.

Pun Eny Rachyuningsih yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu.

Ia tidak memberikan banyak keterangan saat dimintai pendapat terkait proses hukum yang telah naik ke tahap penyidikan.

Melalui pesan pendek, Eny hanya mengatakan kalau ia mengetahui kasus telah naik ke tahap penyidikan melalui pemberitaan media massa.

Ia tidak menjawab pertanyaan apakah ada pemanggilan lagi atau tidak.

“Ya, saya tahu dari media (naik ke tahap penyidikan),” tulisnya singkat dalam pesan pendek.

Eny Rachyuningsih menjabat sebagai Kepala Bappeda pada 2014.

Dalam wawancara terakhir, Eny mengaku tidak ingat peran Bappeda saat itu lantaran waktu yang telah lama berlalu.

Sejauh yang diingat Eny, SMAN 3 Batu merupakan hasil Musrenbang tingkat Kecamatan Bumiaji.

Saat itu, baru ada dua SMA negeri yang berada di Kecamatan Batu dan Junrejo.

“Karena yang punya SMA Negeri baru dua saat itu masing-masing di Junrejo dan Batu, maka ditambah di Kecamatan Bumiaji,” terangnya.

Ia menegaskan, bahwa dirinya saat menjabat sebagai Kepala Bappeda tidak tahu menahu harga tanah di SMAN 3 Batu.

Katanya, Bappeda hanya mengurus perencanaan di RPJMD yang dimasukkan ke Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved