Fakta SMS BRI-INFO Penerima BPUM Rp2,4 Juta, Cek eform.bri.co.id/bpum dan Siapkan Dokumen Ini

Masyarakat dihebohkan dengan SMS BRI-Info penerima Banpres Produktif (BPUM) Rp 2,4 juta. Berikut fakta pesan berantai BRI-INFO Penerima BPUM.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Tribunnews
Fakta pesan berantai BRI-INFO Penerima BPUM Rp2,4 

Lantas, benarkan informasi tersebut?

  • Konfirmasi BRI
Ilustrasi Bank BRI
Ilustrasi Bank BRI (Bank BRI via TribunKaltim.com)

Saat dikonfirmasi, Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto mengatakan informasi yang tersebar tersebut benar adanya.

"Pesan tersebut benar dari Bank BRI," katanya kepada Kompas.com, Minggu (18/10/2020) dikutip dari artikel 'Ramai Pesan Notifikasi soal Banpres Produktif, Ini Penjelasan BRI'

Ia pun meminta para masyarakat yang menerima pesan itu untuk mendatangi Kantor BRI terdekat agar dapat mencairkan Banpres Produktif (BPUM).

"Masyarakat penerima SMS dapat mendatangi Kantor BRI terdekat dengan membawa KTP serta bukti SMS tersebut untuk dicetak buku tabungannya," jelasnya.

Baca juga: 7 Syarat & Cara Memperoleh BLT UMKM, Tahap 1 Sudah Cair, Tahap 2 Hari Ini, Simak Mekanismenya

Baca juga: Pemkot Batu Gelontor Bantuan Biaya Produksi bagi Petani dan Peternak, Ini Tujuannya

  • Siapkan Dokumen  
Ilustrasi berkas
Ilustrasi berkas (NET via TribunManado.com)

Sebelumnya, Aestika juga menjelaskan hal-hal yang harus diperhatikan oleh para penerima banpres ini.

Pasalnya, dana tidak dapat langsung digunakan, tetapi penerima harus melengkapi sejumlah persyaratan, mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.

Selama belum melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, saldo banpres akan ditangguhkan.

"Saldo banpres akan di-hold, selama penerima belum melengkapi dokumen yang dipersyaratkan," jelasnya.

Menurut dia, semua penerima bantuan ini akan mendapatkan notifikasi atau dihubungi oleh pihak BRI.

Saat dikonfirmasi terkait batas pencairan, Aestika menyebut belum adanya tenggat yang ditentukan.

"Belum ada (batas pencairan)," jawabnya.

  • Tambahan modal kerja bagi pengusaha mikro
ilustrasi uang
ilustrasi uang (hai.grid.id)

Aestika mengungkapkan bahwa menurut ketentuan sejauh ini, pencairan dana tetap dapat dilakukan jika penerima melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.

"Pencairan dana banpres dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen surat pernyataan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dan/kuasa penerimaan dana banpres," lanjutnya.

Seperti diketahui, sejak Agustus, pemerintah mulai mencairkan dana bantuan untuk para pelaku usaha mikro tersebut. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved