Cara Licik Mama Muda Palsukan Bukti Transfer Pakai Aplikasi, Awalnya Iseng Lalu Untung Ratusan Juta
Inilah cara licik mama muda palsukan bukti transfer pakai aplikas editing di Surabaya untuk mendapatkan keuntungan.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Inilah cara licik mama muda palsukan bukti transfer pakai aplikasi editing di Surabaya untuk mendapatkan keuntungan.
Awalnya, sang mama muda mengaku iseng melakukan pemalsuan bukti transfer kemudian merasa ketagihan.
Berkat aksinya, mama muda di Surabaya itu berhasil membobol uang perusahaan hingga ratusan juta rupiah.
Putri Andalya Ristanti (30) warga Tenggumung Baru Selatan IV, Surabaya terpaksa berpisah dari dua anaknya sementara waktu karena ulahnya sendiri.
Karyawati PT ABS Moderen itu dilaporkan atasannya sendiri karena terbukti menggelapkan uang perusahaan senilai 101 juta rupiah.

Baca juga: Kehidupan Kades Cantik Angely Emitasari Asal Lamongan Berubah Total Pasca Viral, Bak Artis Ibu Kota
Baca juga: Foto Kenangan Terakhir Rangga dan Keluarga, Ibu Berdoa untuk Selalu Bersama Justru Dipisahkan Maut
Saat ditangkap, Putri tak mengelak lantaran polisi membawa bukti yang diberikan oleh pelapor atas perbuatannya.
Dalam aksinya, Putri hanya bermodalkan laptop, scaner, printer dan aplikasi editing.
Ia mengedit sedemikian rupa tagihan listrik dan air milik perusahaan dengan nominal yang lebih besar dari jumlah tagihan sebenarnya.
"Aksi itu dilakukan sejak berbulan-bulan hingga perusahaan mengalami kerugian ratusan juta," beber Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Surabaya, Iptu Zainul Abidin, Selasa (20/10/2020).
Aksi Putri kepergok setelah perusahaan melakukan audit terhadap keuangannya.
"Ada tagihan listrik dan air membengkak tidak sewajarnya. Dari situ kemudian mengarah pada tersangka yang memang bertugas melakukan pembayaran tagihan listrik dan air milik perusahaan," tambahnya.
Sementara itu, mama muda tersebut mengaku jika awalnya iseng melakukan aksinya.
"Awalnya iseng dan tahu-tahu gak ada yang curiga. Jadi ya saya lakukan terus," aku tersangka.
Tak hanya itu, uang hasil penggelapan tersebut juga digunakan Putri untuk kebutuhan pribadi.
"Ya buat beli handpone, buat pakaian sama kebutuhan sehari-hari," tandasnya. (Firman Rachmanudin)
Bermodal Editan Bukti Tranferan Dua Pemuda Tipu Toko Elektronik
Modus kejahatan yang sama juga pernah terjadi di Semarang, Jawa Tengah.
Unit Reskrim Polsek Semarang Tengah berhasil mengamankan dua pelaku penipuan yang menyasar sebuah toko elektronik di Semarang.
Kanit Reskrim Polsek Semarang Tengah Iptu Deni Eko Prasetyo menjelaskan, kasus tersebut ada dua pelaku masing-masing berinisial FA (23) warga Karanganyar Gunung Candisari Semarang.
Tersangka lain BC (21) warga asli Kendal yang bekerja di Kota Semarang.
"Motif pekalu melakukan penipuan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi," jelas Iptu Deni kepada Tribunjateng.com, Selasa (16/6/2020).
Dijelaskan Iptu Deni, penipuan bermula ketika pelaku BC memesan TV ukuran 49 inch di sebuah toko elektronik di Jalan MT Hariyono.
Antara pelaku dan korban tidak langsung bertatap muka melainkan berkomunikasi lewat chat WA, Jumat (8/5/2020) sore.

Baca juga: Nia Ramadhani Langgar Satu Larangan Ardi Bakrie Sejak Menikah, Ketakutan Setengah Mati Saat Pulang
Baca juga: Penampakan Kursi Pesawat Carter Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Tarif Rp 220 Juta Per Jam
Setelah memesan TV pilihannya berupa TV Samsung seharga Rp. 5,5 juta, pelaku BC mengirim pesan singkat via WA kepada korban di toko tersebut dengan menyertakan bukti transfer ke korban.
Bukti transfer bukti atas nama Salsa yang diduga palsu.
Setelah korban berhasil diperdaya, selanjutnya tersangka F berperan memesan ojek online untuk mengambil tv tersebut.
"Korban sadar besoknya setelah memeriksa ke bagian keuangan tidak ada transfer uang yang masuk. Ternyata bukti transfer yang tersangka B kirim itu palsu hasil edit aplikasi di laptop," bebernya.
Sadar ditipu, lanjut Deni, pihak korban melaporkan ke Polsek Semarang Tengah.
Pihaknya lantas menindaklanjuti kasus tersebut dan berhasil mengamankan dua tersangka, Jumat (12/6/2020).
Untuk tersangka FA ditangkap di Kota Semarang, sedangkan BC ditangkap di wilayah Kendal.
"Otak kejahatan pelaku BC mengaku baru kali melakukan penipuan bermodus tersebut namun kami masih dilakukan dilakukan pendalaman apakah ada kasus lain atau korban lainnya," jelasnya.
Dijelaskan Iptu Deni, Pasal yang disangkakan pasal 378 terkait penipuan dengan penggelapan dengan
ancaman hukuman 4 tahun.
Baca juga: Ashanty Bikin Aurel Syok, Gara-gara Pesan Nasi Goreng Harga Jutaan, Anang Sewot: Dilaminating Aja
Baca juga: Syahrini Jualan Tas yang Dituding Jiplak Brand Dior Karena Warna dan Bentuk Sama, Inilah Faktanya