Berita Sumenep Hari Ini

Cinta Terlarang Siswi SMP Sumenep dengan Kakak Ipar Melahirkan Bayi Laki-laki, Kisah Berakhir di Sel

Cinta Terlarang Siswi SMP Sumenep dengan Kakak Ipar Melahirkan Bayi Laki-laki, Kisah Berakhir di Sel

Editor: eko darmoko
cnycentral.com
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Kakak dan adik ipar di Sumenep, Madura, Jawa Timur terlibat hubungan cinta terlarang.

Bahkan, dari hubungan gelap ini, lahir bayi laki-laki yang sontak saja bikin heboh warga sekitar.

Dari kelahiran bayi inilah kemudian cinta terlarang mereka terbongkar.

Bayi laki-laki itu dibuang di belakang Puskesmas Gapura, 18 September 2020 lalu.

Kisah cinta terlarang yang dirajut AD (24) dan YF (16) ini berakhir di balik jeruji besi Polres Sumenep, Madura.

"Kasus pembuangan bayi ini berawal dari saudara AD sebagai kakak tiri dari saudara YF yang berusia 16 tahun melakukan hubungan badan," kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (21/10/2020).

Hubungan gelap yang dilakukan AD terhadap YF ini terbongkar saat gadis yang masih berstatus sebagai Siswi SMP ini melahirkan di rumahnya sendiri.

Ilustrasi siswi SMP hamil
Ilustrasi siswi SMP hamil (Tribunnews.com)

"YF ini statusnya masih pelajar SMP dan telah hamil, akhirnya pada tanggal 18 September 2020 saudara YF melahirkan dan minta tolong saudara AD (kakak tiri) untuk mengurus bayi ini."

"Kemudian pada pagi-pagi bayinya ditaruh dalam kardus dan diletakkan di belakang pagar Puskesmas Gapura Sumenep," ungkapnya.

Hubungan badan antara YF dan AD ini sudah dilakukan sejak lama, tetangga mulai curiga setelah perut YF membesar karena hamil.

"Saat melahirkan YF ini sendirian tidak ada yang membantu, karena ini merasa aib si YF ini jarang keluar rumah."

"Posisi saat melahirkan di dalam kamar rumahnya, ari-arinya dipotong pakai pisau," katanya.

Akibat perbuatannya ini, pasal yang disangkakan pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu adalah lima tahun enam bulan.

"Hukumannya lima tahun enam bulan," tegasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Polres Sumenep berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan pembuangan bayi laki-laki di belakang Puskesmas Gapura Sumenep pada hari Jumat (18/9/2020) lalu.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved