Nasional

Detik-detik Menegangkan Siswi SMP Digilir 10 Cowok dalam 5 Ronde di TKP yang Berbeda, Bikin Depresi

Detik-detik Menegangkan Siswi SMP Digilir 10 Cowok dalam 5 Ronde di TKP Berbeda di Kabupaten Buleleng, Bali

Editor: eko darmoko
Shutterstock
ILUSTRASI Siswi SMP 

SURYAMALANG.COM - Siswi SMP di Kabupaten Buleleng, Bali, diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan 10 temannya.

Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di lima tempat berbeda alias lima ronde.

Buntut dari pemerkosaan ini, cewek SMP tersebut mengalami trauma dan depresi.

Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, korban sedang mendapatkan penanganan dari psikiater.

Korban, kata dia, telah bisa diajak berkomunikasi.

"Sudah bisa diajak komunikasi tapi ngalor ngidul."

"Berdasarkan keterangan awal diduga pelaku 10 orang dengan lima TKP," kata Sumarjaya daat dihubungi, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Siswi SD Penyandang Disabilitas Diperkosa Hingga Hamil dan Trauma, Identitas Pelaku Masih Misterius

Baca juga: Cinta Terlarang Siswi SMP Sumenep dengan Kakak Ipar Melahirkan Bayi Laki-laki, Kisah Berakhir di Sel

Sumarjaya mengatakan, pihaknya masih menyelidiki dan mencari para pelaku pencabulan ini.

Pencabulan itu diduga dilakukan para pelaku pada 11 Oktober 2020.

Kejadian pertama diduga dilakukan enam orang di Penarungan, Buleleng.

Kejadian kedua sampai kelima terjadi di Alasangker, Buleleng, dengan waktu dan tempat berbeda.

Sumarjaya menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban dikabarkan hilang pada Minggu (11/10/2020).

Korban pulang ke rumah pada Rabu (14/10/2020).

Saat tiba di rumah, korban seperti mengalami depresi dan tertekan.

Orangtua pun menanyakan kondisi korban.

Korban mengaku telah diperkosa 10 orang.

Keluarga lalu melaporkan kasus itu ke polisi. (Kompas.com)

Ilustrasi
Ilustrasi (IST)

Siswi SMA Diperkosa di Kebun

Korban pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Sikka menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka ke Pengadilan Negeri Maumere.

Cewek SMA berinisial EDJ ini dalam proses gugatannya dibantu 13 advokat.

Adapun gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register : 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme, Senin (21/9/2020).

Keluarga EDJ melalui 13 kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka karena dinilai melakukan pembiaran dalam penanganan kasus pemerkosaan yang menimpa EDJ.

Ketua TAHK Yohanes Dominikus Tukan mengatakan, kasus itu telah dilaporkan pada 2016.

Namun, hingga kini kasus pemerkosaan terhadap cewek SMA tersebut tak jelas.

Selain itu, saat pelaporan dilakukan, polisi telah menahan terlapor berinisial JLW, tetapi dilepaskan polisi dan hingga kini JLW bebas berkeliaran.

"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," ungkap Yohanes dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/10/2020).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Wahyu Agha Septyan menjelaskan, pihaknya sudah menangani kasus pemerkosaan tersebut sejak dilaporkan.

Namun, terkendala petunjuk jaksa yang belum lengkap.

"Kami sudah gelar kembali kasus ini guna diproses dan mendapat kepastian hukum."

"Kami sudah alihkan kasus ini dari yang sebelumnya ditangani Polsek Paga ke polres supaya kasus ini lebih cepat tuntas," ucap Wahyu kepada Kompas.com melalui sambungan telepon.

Kasus pemerkosaan yang menimpa EDJ, warga Kecamatan Paga, terjadi pada 23 April 2016 atau empat tahun silam ketika korban masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

Kejadian itu bermula sekitar pukul 16.00 Wita, korban hendak mencari kayu api di kebun milik orangtuanya yang berjarak sekitar 150 meter dari rumahnya.

Setibanya di kebun, korban bertemu dengan JLW.

JLW kemudian berjalan mendekati korban sambil menawarkan uang kepada korban.

Namun, korban menolak uang tersebut.

Karena melihat kondisi kebun yang sepi, JLW akhirnya melancarkan aksinya. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved