Jejak Subhan Penggugat Ijazah SMA Gibran Pernah Sasar Anies Baswedan, Sidang Perdata Rp125 T Dimulai
Jejak Subhan Palal penggugat ijazah SMA Gibran bukan pertama kali, pernah menyasar Anies Baswedan, sidang perdata Rp125 triliun dimulai.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Nama pengacara Subhan Palal belakangan menjadi perbincangan setelah menggugat ijazah SMA Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka.
Tidak tanggung-tanggung nilai gugatan perdata yang dilayangkan Subhan Palal terhadap Gibran mencapai Rp125,01 triliun.
Rupanya, gugatan semacam ini bukan pertama kali dilakukan Subhan, sebelumnya pengacara itu juga pernah menggugat mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Terkait gugatan terhadap Gibran, sidang perdana berlangsung hari ini Senin (8/9/2025) yang dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Soebekti 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Riwayat Sekolah Gibran Disebut Roy Suryo IQ Rendah Digugat Rp125 T, Jebolan Singapura dan Australia
Gugatan perkara dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst diajukan Subhan karena riwayat pendidikan SMA Gibran tidak sesuai dengan aturan di Indonesia.
Salah satu petitum gugatan ini menyebutkan, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun.
'Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,' tulis isi petitum.
Subhan menjelaskan, menggugat Gibran karena pendidikan SMA anak sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres lalu.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Identitas Asli Doni Pratama Ojol Ketemu Gibran Dituduh Caleg Sepatu Mahal, Punya Warkop Istri Sakit
Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.
Dalam program Sapa Malam Kompas TV, Subhan menjelaskan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.
“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan mengutip Youtube Kompas TV, Rabu (3/9).
Subhan mengatakan, KPU tidak berwenang untuk menentukan apakah dua institusi luar negeri ini setara dengan SMA di dalam negeri.
Menurutnya, meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, UU Pemilu saat ini tegas menyebutkan kalau syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat.
“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya.
Subhan penggugat ijazah SMA Gibran
Subhan Palal
Gibran Rakabuming Raka
Gibran
Gibran digugat
Anies Baswedan
Jokowi
suryamalang
Respons Istana dan Kejagung, Hotman Paris Mau Duel Fakta Buktikan Nadiem Tak Bersalah Cukup 10 Menit |
![]() |
---|
Profesi Alvi Maulana Pelaku Mutilasi Pacar Dibuang ke Pacet, Pendiam Ngaku Nikah Siri dengan Korban |
![]() |
---|
Watak Asli Alvi Maulana Pelaku Mutilasi Pacar Dibuang ke Pacet, Asal Rantau Sumatera Utara |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Malang dan Kota Batu Hari Ini Senin 8 September 2025, Berawan-Hujan Dingin 16°C |
![]() |
---|
Berita Arema FC Hari Ini Populer: Cedera Matheus Blade Menepi Sementara, Tekad Besar Arkhan Fikri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.