Breaking News

Jejak Subhan Penggugat Ijazah SMA Gibran Pernah Sasar Anies Baswedan, Sidang Perdata Rp125 T Dimulai

Jejak Subhan Palal penggugat ijazah SMA Gibran bukan pertama kali, pernah menyasar Anies Baswedan, sidang perdata Rp125 triliun dimulai.

|
Youtube KompasTV Pontianak/Wakil Presiden Republik Indonesia
IJAZAH GIBRAN DIGUGAT - Pengacara Subhan Palal (KANAN) dalam program Sapa Malam yang ditayangkan melalui Youtube Kompas TV, Rabu (3/9/2025). Subhan Palal adalah penggugat ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinilai menyalahi aturan. Gibran (KIRI) saat berkunjung ke rumah Wapres ke-6 Try Sutrisno. Subhan Palal ternyata juga pernah menggugat Anies Baswedan. 

SURYAMALANG.COM, - Nama pengacara Subhan Palal belakangan menjadi perbincangan setelah menggugat ijazah SMA Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka

Tidak tanggung-tanggung nilai gugatan perdata yang dilayangkan Subhan Palal terhadap Gibran mencapai Rp125,01 triliun.

Rupanya, gugatan semacam ini bukan pertama kali dilakukan Subhan, sebelumnya pengacara itu juga pernah menggugat mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Terkait gugatan terhadap Gibran, sidang perdana berlangsung hari ini Senin (8/9/2025) yang dimulai pukul 09.00 WIB di ruang Soebekti 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Baca juga: Riwayat Sekolah Gibran Disebut Roy Suryo IQ Rendah Digugat Rp125 T, Jebolan Singapura dan Australia

Gugatan perkara dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst diajukan Subhan karena riwayat pendidikan SMA Gibran tidak sesuai dengan aturan di Indonesia.

Salah satu petitum gugatan ini menyebutkan, Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) patut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun.

'Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,' tulis isi petitum.

Subhan menjelaskan, menggugat Gibran karena pendidikan SMA anak sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres lalu.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Rabu (3/9/2025). 

Baca juga: Identitas Asli Doni Pratama Ojol Ketemu Gibran Dituduh Caleg Sepatu Mahal, Punya Warkop Istri Sakit

Berdasarkan informasi yang diunggah KPU pada laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran menamatkan pendidikan setara SMA di dua tempat, yaitu Orchid Park Secondary School Singapore pada tahun 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney, Australia pada tahun 2004-2007.

Dalam program Sapa Malam Kompas TV, Subhan menjelaskan, dua institusi itu tidak memenuhi syarat pendaftaran cawapres.

“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan mengutip Youtube Kompas TV, Rabu (3/9).

Subhan mengatakan, KPU tidak berwenang untuk menentukan apakah dua institusi luar negeri ini setara dengan SMA di dalam negeri.

Menurutnya, meskipun institusi di luar negeri itu setara SMA, UU Pemilu saat ini tegas menyebutkan kalau syarat Presiden dan Wakil Presiden adalah tamatan SLTA, SMA, atau sederajat.

“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved