Berita Sumenep Hari Ini
Kronologi Cinta Terlarang Siswi SMP & Kakak Ipar di Sumenep, Kebablasan Hamil Bayi Dimasukkan Kardus
Kronologi cinta terlarang siswi SMP dan kakak ipar di Sumenep, kebablasan hamil bayi dimasukkan kardus
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Berikut kronologi cinta terlarang siswi SMP dan kakak ipar di Sumenep.
Siswi SMP yang berusia 16 tahun tersebut hamil dan melahirkan anak di rumahnya karena malu dengan tetangga.
Setelah melahirkan Siswi SMP berinisial YF itu langsung memasukkan bayi ke dalam kardus dan membuangnya.
Bayi laki-laki itu dibuang di belakang Puskesmas Gapura, 18 September 2020 lalu.
Berikut kronologi cinta terlarang siswi SMP dan kakak ipar di Sumenep:
1. Terbongkar Setelah Seorang Bayi Lahir

Baca juga: Jerit Pengantin Wanita di Malam Pertama, Belum Apa-apa Suami Pingsan & Tewas 9 Tahun Pacaran Sia-sia
Baca juga: Detik-detik Pria Diterkam Buaya Ganas Gara-gara Abaikan Peringatan, Warga Menjerit Ketakutan
Hubungan cinta terlarang siswi SMP dan kakak ipar di Sumenep, Madura, Jawa Timur ini terbongkar setelah YF melahirkan bayinya.
"Kasus pembuangan bayi ini berawal dari saudara AD sebagai kakak tiri dari saudara YF yang berusia 16 tahun melakukan hubungan badan," kata Kapolres Sumenep, AKBP Darman kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (21/10/2020).
Sontak kelahiran bayi YF saat itu menggemparkan warga Sumenep.
Mereka tidak mengira jika FY yang masih anak di bawah umur selama ini hamil dan melahirkan.
2. Melakukan Persalinan di Rumah

Akibat hubungan gelap FY dan kakak iparnya AD, cewek ABG itu nekat melahirkan di dalam rumahnya sendiri.
YF melahirkan pada tanggal 18 September 2020 dan minta tolong AD untuk mengurus bayinya.
"YF ini statusnya masih pelajar SMP dan telah hamil, akhirnya pada tanggal 18 September 2020 saudara YF melahirkan dan minta tolong saudara AD (kakak tiri) untuk mengurus bayi ini." ujar Darman.
3. Bayi Dimasukkan Kardus

Baca juga: Pamer Rumah di Perbatasan 2 Negara, Aksi Wanita Ini Viral, Dapur Malaysia dan Ruang Tamu Indonesia
Baca juga: Penghasilan Ganda Kades Cantik Angely Emitasari Pasca Viral, Terima Tanah 8 Hektar & Honor Endorse
Siapa sangka, ternyata bayi tak berdosa yang baru lahir itu bukan diurus, melainkan dimasukkan di dalam kardus.
Bayi tersebut kemudian diletakkan di belakang pagar Puskesmas Gapura Sumenep.
"Kemudian pada pagi-pagi bayinya ditaruh dalam kardus dan diletakkan di belakang pagar Puskesmas Gapura Sumenep," ungkap Kapolres Sumenep, AKBP Darman .
4. Jarang Keluar Rumah

Hubungan badan antara YF dan AD ini sudah dilakukan sejak lama, tetangga mulai curiga setelah perut YF membesar karena hamil.
"Saat melahirkan YF ini sendirian tidak ada yang membantu, karena ini merasa aib si YF ini jarang keluar rumah."
"Posisi saat melahirkan di dalam kamar rumahnya, ari-arinya dipotong pakai pisau," kata Darman.
5. Bayi Ditemukan Warga

Bayi hasil hubungan gelap itu berjenis kelamin laki-laki dengan berat badan 2,8 kilogram, tinggi 47 cm dengan lingkar kepala 34 cm.
Pertama kali bayi tersebut ditemukan oleh Busiya dan Ibrahim warga setempat yang hendak mencari rumput sekitar pukul 08.00 WIB, Jumat (18/9/2020).
Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan polisi A/15/IX/RES.1.24/2020/Jatim/Res Sumenep/Sek Gapura, tanggal 18 September 2020.
"Yang membuang dan yang menghamili adalah kakak iparnya sendiri," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutionimgtyas pada Minggu (18/10/2020).
6. Diamankan Polisi

Setelah mendapat laporan warga, polisi langsung datang ke TKP dan menyelidiki bayi tersebut.
Polisi lalu meringkus 2 tersangka AD dan YF di rumahnya Desa Gapura Barat, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep tanpa perlawanan Jumat (16/10/2020) pukul 16.00 WIB.
Alhasil, kisah cinta terlarang yang dirajut AD (24) dan YF (16) ini berakhir di balik jeruji besi Polres Sumenep, Madura
"Saat ini ada di Polres dan sedang menjalani proses pemeriksaan," kata AKP Widiarti Sutioningtyas.
7. Terancam Penjara 5 Tahun

Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu adalah lima tahun enam bulan.
"Hukumannya lima tahun enam bulan," tegas Kapolres Sumenep, AKBP Darman.