Senin, 13 April 2026

Berita Gresik Hari Ini

Modus Pengangguran Asal Lombok Menipu di Gresik, Ngaku Sebagai Polisi, Anggota KPK, dan Wartawan

Polres Gresik menangkap Vicky Andreanto (43) yang diduga mengaku sebagai penyidik Tipikor Polda Jatim dan anggota KPK.

Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Willy Abraham
Barang bukti penipuan yang disita anggota Polres Gresik. 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Anggota Polres Gresik menangkap Vicky Andreanto (43) yang diduga mengaku sebagai penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jatim dan anggota KPK.

Pria asal Dusun Selat Barat, Lombok Barat, Mataram ini ditangkap saat makan soto di kawasan Perum Permata Suci (PPS), Kecamatan Manyar.

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan tersangka menggunakan atribut mirip anggota polisi, seperti pin, masker berlogo Tipikor, pistol mainan, dan borgol.

Saat mendatangi korban, tersangka mengaku sebagai penyidik Tipikor Polda Jatim dan juga anggota KPK.

Tersangka mengaku mendapat perintah dari Pemerintah Pusat untuk memberikan program bantuan di sekolah MI (Madrasah Ibtidaiyah) berupa dana hibah nasional sebesar Rp 350 juta.

Jika bersedia menerima bantuan itu, pihak sekolah harus mengeluarkan uang sebesar Rp 5,7 juta untuk mengurus pajak pencairan dana hibah itu.

Tersangka juga menunjukan koper berisi uang yang disebut milik sekolah lain yang sudah membayar pajak pencairan dana hibah.

"Korban percaya dan memberikan uang sebesar Rp 5,7 juta kepada tersangka," ucap Arief Fitrianto kepada SURYAMALANG.COM, Senin (19/10/2020).

Setelah mendapat uang dari korban, tersangka berjanji segera mencairkan dana hibah Rp 350 juta maksimal pada 9 Oktober 2020.

"Setelah 9 Oktober 2020, tersangka menghilang dan tidak bisa dihubungi lagi. Akhirnya korban melapor ke Polsek Cerme," terangnya.

Saat beraksi di lokasi pada 14 Juni 2020, tersangka mengaku bernama Mohammad Eliyas sebagai penyidik dan anggota KPK.

Tersangka melengkapi diri dengan pin KPK dan rompi KPK.

Awalnya tersangka akan menyewa rumah milik korban di Perum Citrasari Regency, Kecamatan Cerme.

Harga sewa disepakati sebesar Rp 25 juta per tahun.

Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukan rekening buku tabungan berisi uang miliaran rupiah.

Sumber: SuryaMalang
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved