Berita Malang Hari Ini

Gelar Perkara Kecelakaan Kerja Lift Proyek RSI Unisma Molor Beberapa Minggu, Ini Alasannya

Satu orang saksi tambahan yang diperiksa merupakan mandor dalam proyek pembangunan gedung RSI Unisma.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim/Kukuh Kurniawan
Plh KBO sekaligus Kasubnit I Unit IV Sat Reskrim Polresta Malang Kota, Iptu Rudi Hidajanto 

Penulis : Kukuh Kurniawan , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, MALANG - Setelah tertunda selama beberapa minggu, akhirnya Satreskrim Polresta Malang Kota memastikan gelar perkara laka kerja RSI Unisma akan dimulai pada pekan depan.

Gelar perkara itu nantinya akan mengumpulkan seluruh kanit dan fungsi pengawas.

Dalam gelar perkara itu, polisi akan menyimpulkan semua hasil dari penyidikan para saksi.

Hasil dari gelar perkara tersebut, nantinya akan menentukan siapa tersangka dari laka kerja lift proyek RSI Unisma.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu melalui Plh KBO sekaligus Kasubnit I Unit IV Sat Reskrim Polresta Malang Kota, Iptu Rudi Hidajanto mengatakan gelar perkara laka kerja RSI Unisma memang sempat tertunda beberapa minggu.

"Dikarenakan pada Kamis (22/10/2020) ini, kami masih melakukan pemeriksaan satu orang saksi tambahan. Sehingga kami tuntaskan dahulu pemeriksaan saksi tambahan itu. Dan saat ini kami siap untuk melakukan gelar perkara pada pekan depan," ujar Rudi, Kamis (22/10/2020).

Ia menjelaskan satu orang saksi tambahan yang diperiksa merupakan mandor dalam proyek pembangunan gedung RSI Unisma.

"Jadi mandor proyek itu berjumlah tiga orang, di mana satu orang bertugas sebagai koordinator mandor dan dua orang lainnya bertindak sebagai mandor. Dan pada hari ini kami lakukan pemeriksaan kepada satu mandor, karena dua orang lainnya telah selesai kami lakukan pemeriksaan," jelasnya.

Dirinya menerangkan satu orang mandor yang diperiksa pada hari ini, berasal dari pihak kontraktor pembangunan yaitu PT Dwi Ponggo Seto.

"Pemeriksaan sendiri dilakukan selama dua jam dan berjalan dengan kooperatif. Dan materi pemeriksaan kepada saksi, adalah seputar tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) kerja," bebernya.

Dalam kesempatan itu, dirinya juga mengungkapkan pasal pidana yang akan dikenakan kepada tersangka laka kerja RSI Unisma.

"Tersangka laka kerja RSI Unisma akan kami kenakan Pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama lima tahun," tandasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, peristiwa laka kerja lift proyek pembangunan perluasan RSI Unisma terjadi pada Selasa (8/9/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.

Pada saat kejadian, lift tersebut berisi sebanyak 11 orang. Namun mendadak lift itu terjatuh dari lantai 4 gedung, yang memiliki ketinggian sekitar 20 meter.

Akibatnya lima orang tewas dan lima orang lainnya luka- luka. Sedangkan satu orang lainnya sempat loncat menyelamatkan diri.

Diduga lift tersebut mengalami beban berlebih (overload). Sehingga membuat tali sling putus, dan lift langsung jatuh bebas ke tanah.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved