Berita Malang Hari Ini

Ketua DPRD Kota Malang Minta Ranperda Restribusi Jasa Usaha dan Jasa Umum Tak Beratkan Warga

I Made Rian Diana Kartika minta Ranperda restribusi jasa usaha dan jasa imum tidak memberatkan masyarakat.

Edgar
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika minta Ranperda restribusi jasa usaha dan jasa imum tidak memberatkan masyarakat.

Sebab, dua Ranperda tersebut vital untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Malang.

Made minta agar ada kajian lebih mendalam karena dua Ranperda tersebut belum disepakati bersama berdasarkan rapat paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (22/10/2020).

"Jadi, kami tidak mau DPRD membuat keputusan Perda yang memberatkan masyarakat, karena ini terkait tarif, baik tarik retribusi, jadi perlu kita kaji mendalam, terutama untuk retribusi sampah dan umum," ucap Made kepada SURYAMALANG.COM.

Made pun menambahkan, sebenarnya yang menjadi persoalan berkaitan dengan restribusi sampah, apakah akan dimasukkan ke dalam Ranperda jasa usaha atau Ranperda restribusi jasa umum.

Dia menginginkan agar masyarakat tidak terbebani dua kali terkait dengan restribusi sampah tersebut. Termasuk sampah yang dihasilkan oleh pedagang di pasar tradisional.

"Artinya sampah yang ditarik dari rumah tangga, ke TPS ada biayanya, dari TPS ke TPA ada biayanya, kita ingin itu jadi satu kesatuan," ucapnya.

Sementara untuk sampah pedagang di pasar tradisional, dia menginginkan agar dimasukkan ke dalam Ranperda restribusi jasa usaha.

Dikarenakan, usaha yang mereka hasilkan menghasilkan sampah.

"Kalau untuk retribusi sampah pedagang, Diskopindag urusannya dengan jasa usaha, jadi harus dibedakan antara retribusi jasa usaha dan retribusi umum yang terkait dengan masyarakat yang tidak berusaha. Jadi harus ada perbedaan tarif," ucapnya.

Untuk itu, perlu adanya singkronisasi berkaitan dengan hal tersebut. Salah satunya melalui rapat koordinasi antara legislatif dan eksekutif.

"Kami ingin penarikan retribusi kepada masyarakat benar-benar menjadi Ranperda yang bisa diterima oleh kedua belah pihak. Baik penyelenggara dalam hal ini dinas terkait, maupun obyek dalam hal ini masyarakat," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto memahami apabila kedua Ranperda tersebut belum bisa disepakati bersama.

Menurutnya, perlu sebuah kehati-hatian karena kajiannya ini meliputi layanan yang fundamental.

"Wajar kalau teman-teman OPD pengguna barang dan tim pansus belum clear saya bisa memahami itu," ucapnya.

Wasto menambahkan, nantinya bakal ada kenaikan terkait dengan restribusi tersebut. Akan tetapi, kenaikannya akan dilakukan secara berkala agar tidak memberatkan masyarakat.

Dia mencontohkan, terkait dengan sampah, pihaknya telah mendapatkan bantuan berupa sanitary landfill dari pemerintah pusat.

Oleh karenanya pemeliharaan terkait sanitary landfill juga perlu ditanggung oleh masyarakat. Kata Wasto, hal tersebut merupakan hal yang wajar.

"Jangan sampai pemeliharaannya nanti tidak proporsional. Makannya perlu masyarakat untuk menanggung."

"Memang ada kenaikan secara berkala, tapi tidak naik banget secara proporsional. Jadi wajar agar membantu kenaikan pembiayaan."

"Kalau ada yang mengajukan keringanan, cara pengajuan keringanan kepada Wali Kota Malang. Karena Wali Kota punya penanganan atributif untuk bisa memberikan keringanan," tandasnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved