Berita Surabaya Hari Ini
Model Cantik Surabaya Tak Terima Diintip dengan Kamera Pengintai, Pengusaha Sepatu Diduga Dalangnya
Model Cantik Surabaya Tak Terima Diintip dengan Kamera Pengintai, Pengusaha Sepatu Diduga Pelaku
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Model cantik asal Surabaya berinisial JJ (25) lapor ke polisi atas dugaan tindakan pornografi.
JJ lapor ke Polrestabes Surabaya didampingi kuasa hukumnya, Jumat (23/10/2020).
JJ melaporkan dugaan tindakan pornografi yang dilakukan ADP pengusaha sepatu sekaligus pemilik studio foto di kawasan Manyar, Surabaya.
Kepada SURYAMALANG.COM, A Rahman, kuasa hukum pelapor menyebut jika saat itu kliennya merasa tak terima usai menemukan dua benda diduga spycam dalam bentuk bulpoin dan kacamata.
Spycam adalah semacam kamera pengintai atau kamera mata-mata, berbeda dengan CCTV, yang dimaksudkan untuk mengintip aktivitas model bersangkutan.

Biasanya, spycam digunakan untuk merekam sebuah objek secara sembunyi-sembunyi, artinya si objek tidak tahu kalau sedang direkam atau diintai.
"Benda tersebut diletakkan diduga secara sengaja di kamar ganti model."
"Lalu berpindah lagi di kamar mandi atau wastafel. Karena letaknya ganti-ganti," kata A Rahman, Jumat (23/10/2020).
Kejadian tersebut diakui model cantik JJ terjadi pada Kamis (22/20/2020).
Saat itu ia ditawari kontrak menjadi model foto produk sepatu milik ADP.
"Sesi foto jam 9 pagi sampai jam 4 sore. Tapi saat jam makan siang, istirahat, klien saya sadar kok ada yang aneh sama benda bulpoin dan kacamata."
"Nah itu sempat dipegang. Ternyata bulpoinnya panas dan nyala lampu kecil warna merah dan biru," lanjutnya.
Karena curiga itu spycam, JJ sempat menanyakan hal tersebut kepada ADP.
JJ bahkan meminta ADP untuk menunjukkan isi bulpoin dan kacamata tersebut.
"Permintaan klien saya ditolak dan akhirnya kami mendatangi Polrestabes Surabaya ini untuk melaporkan," tandasnya.
Sementara itu, Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Agung Kurnia Putra membenarkan kedatangan JJ dan kuasa hukumnya terkait dugaan pornografi yang dialaminya
Namun, Agung menyampaikan jika kedatangan mereka belum memasukkan laporan secara resmi, melainkan aduhan.
"Karena alat buktinya kurang, kami meminta yang bersangkutan untuk melengkapi dulu."
"Sifatnya masih aduhan. Kami menunggu pengumpulan alat bukti tersebut," singkatnya saat ditemui di Lobby gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Jumat (23/10/2020) sore. (FIRMAN RACHMANUDIN)

Pengusaha Distro di Lamongan Kecanduan Payudara Model
Kecanduan payudara cewek, juragan distro di Lamongan memiliki segudang modus untuk melampiaskan kecanduannya.
Juragan distro ini bernama M Satrya Nur Rohman (26).
Di distro pakaian yang dikelolanya, Satrya melancarkan aksi-aksi tercela terhadap banyak cewek.
Modusnya, tersangka merayu para gadis yang dikenalnya untuk dijadikan model mempromosikan produk pakaian di distro tempat usahanya.
Jurus Satrya cukup ampuh untuk mendatangkan para korbannya ke distro W-Rock Store di Tunggul, Kecamatan Paciran Lamongan.
Sebanyak 16 gadis belia yang berusia belasan tahun senang menyambut tawaran dari tersangka.
Para korban tidak datang berombongan, namun sesuai dengan jadwal yang sudah dikirim tersangka.
Tidak ada training khusus pada para korbannya.
Begitu korban datang dan langsung diminta masuk ke ruang ganti yang ada di komplek distro.
Korban pengusaha distro tidak satu pun yang menaruh curiga dengan tawaran tersangka.
Ketika diminta masuk ke kamar ganti, korban langsung masuk.
Sesaat kemudian, tersangka menyusul masuk ke kamar ganti dengan membawa baju yang hendak dipakai korban sebagai model.
Untuk meyakinkan korbannya, tersangka bahkan mengabadikan para tersangka yang diambil di kamar ganti.
"Tersangka hanya menempelkan baju itu ke bagian depan (dada, red) korban," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun, Rabu (14/10/2020) siang.
Nah, kata Harun, saat menempelkan baju pada bagian depan korban itu, kemudian tangan korban menggerayangi payudara model cewek.
Dua korban, PN (17) dan AN (19) di antara 16 korban lainnya mengakui bahwa itulah modus pelaku pada para korbannya.
Namun ada satu korban yang kebablasan sampai menuruti permintaan tersangka untuk oral seks.
"Waktu mencocokan ukuran baju itu kesenggol payudaranya. Maaf saya khilaf, " aku Satrya.
Modus yang dilancarkan pada 16 korbannya itu terjadi kurun waktu tahun 2020 antara pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Ulah nakal tersangka ini sekian lama banyak didiamkan para korbannya.
Namun dua di antara korban 'bernyanyi' di dunia maya, Facebook.
Bermula dari nyanyian dua korban tersebut, para korban lainnya baru kemudian mengaku, jika mereka juga diperlakukan serupa oleh tersangka, Satrya.
Pengakuan korban di luar PN dan AN, ternyata tersangka pernah memaksa seorang korban dengan cara menarik korban menuju kamar belakang.
Tapi upaya pemerkosaan yang dilakukan tersangka tidak berhasil, karena korban berani menolak dan melepas cengkraman tangan pelaku.
Ramai di dunia medsos, semua korban juga mengungkapkan, tidak adanya tindak lanjut sebagai model sesuai yang dijanjikan pelaku.
Dua korban, PN dan AN akhirnya memberanikan diri melaporkan apa yang dialami ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.
"Berawal dari laporan dua korban ini, perilaku tersangka terungkap dan mengembang pada 14 korban lainnya, " kata Harun.
Berbekal keterangan korban, Tim Reskrim Unit PPA menangkap tersangka di rumahnya di Jalan Kartini, Kecamatan Sukodadi.
Meski sempat menolak, namun akhirnya tersangka menurut ketika digelandang ke Mapolres Lamongan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 kaus, 1 celana jeans, 1 buah Sticker bertuliskan W. Rock Store berwama merah dan putih, 1 tas plastik wama putih bertuliskan W. Rock Store, 1 gantungan baju wama Hitam yang digunakan tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Juga dijerat Pasal 289 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Harun menambahkan, penyidik akan memeriksakan kejiwaan tersangka. (Hanif)