Pelaku Thrifting Bersuara
Minta Menkeu Purbaya Lebih Selektif, Bukan Melarang Total Import Pakaian Bekas
Hari mengaku setuju jika yang dilarang adalah barang dengan kualitas buruk yang masuk kategori “sampah tekstil”.
Ringkasan Berita:
- Pemilik toko thrifting dengan nama Yonkru Mamen berharap larangan import pakaian bekas berlaku selektif.
- Setuju jika yang dilarang adalah barang dengan kualitas buruk yang masuk kategori “sampah tekstil”.
- Ia menilai, pemerintah seharusnya mendukung pelaku usaha mikro seperti dirinya, bukan justru mematikan kreativitas dengan kebijakan yang terlalu keras.
Laporan : Fikri Firmansyah
SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Di tengah sorotan terhadap praktik impor pakaian bekas, pelaku usaha thrifting di Surabaya, Hari Setiawan, berharap pemerintah tidak serta-merta melarang perdagangan barang thrifting, melainkan menyeleksi secara ketat jenis barang yang boleh masuk.
Pemilik toko thrifting dengan nama Yonkru Mamen ini menilai kebijakan yang digagas Menkeu Purbaya, harus memperhatikan perbedaan antara barang layak pakai dan barang bekas berkualitas rendah atau “sampah tekstil”.
Baca juga: Temuan Purbaya Sidak Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya Barang Impor Rp117 Ribu, Dijual Lagi Rp50 Juta
Hari memulai usahanya sejak tahun 2021 dari rumahnya di kawasan Surabaya Selatan.
Melalui akun media sosialnya, terutama Instagram, ia menjual berbagai kaos musik, anime, dan pakaian rilisan resmi dari band luar negeri.
“Aku mulai aktif 2021. Awalnya cuma buat koleksi pribadi, tapi lama-lama banyak yang tertarik beli. Akhirnya ya dijual lagi,” ujar Hari pada Harian Surya, Rabu (12/11/25).
Meski hanya mengandalkan penjualan lewat direct message (DM) di media sosial, keuntungan bersih Hari bisa menembus angka di atas Upah Minimum Regional Surabaya.
Dalam sebulan, ia bisa meraup keuntungan sekitar Rp 5 juta atau lebih, tergantung jumlah barang dan harga jual.
“Aku nggak jual banyak, paling sebulan lakunya beberapa piece saja. Tapi karena barangnya branded, harganya tinggi. Paling murah sekitar satu setengah juta, pernah juga jual sampai delapan juta per pcs,” ungkapnya.
Menariknya, pasar terbesar Yonkru Mamen justru datang dari luar negeri.
Menurut Hari, sekitar 70 persen pembelinya berasal dari luar negeri juga.
“Market-nya bukan cuma Indonesia. Pembeli luar malah lebih banyak. Karena mereka tahu nilai rilisan official dari kaos musik atau brand tertentu,” katanya.
Meskipun muncul wacana pelarangan impor barang bekas, Hari menilai tren thrifting, khususnya pakaian baju di Indonesia justru terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.
Ia menyebut tren ini mengikuti pola global, di mana negara-negara seperti Amerika Serikat, Malaysia, dan Jepang sedang “hype” dengan budaya vintage fashion.
| Inilah 18 Desa di Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu Terima Dana Desa 2025 Tertinggi hingga Rp1,3 M |
|
|---|
| Bahas Ijazah Jokowi Senggol Lucinta Luna, Pengacara Roy Suryo Kena Semprot: Gua Anak STM Bro! |
|
|---|
| Daftar 16 Kecamatan di Kabupaten Malang Berpotensi Banjir |
|
|---|
| Sikap Purbaya Mengendur Soal Whoosh: Tolak Bayar Utang Tapi Ikut Kata Presiden, Tercium Rocky Gerung |
|
|---|
| Energi Positif Extra Joss Ultimate Beraksi di CFD Malang, Warnai Minggu 4 dengan Aksi Komunitas Muda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/KAOS-BAND-THRIFTING.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.