Pelaku Thrifting Bersuara

Minta Menkeu Purbaya Lebih Selektif, Bukan Melarang Total Import Pakaian Bekas

Hari mengaku setuju jika yang dilarang adalah barang dengan kualitas buruk yang masuk kategori “sampah tekstil”.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Fikri Firmansyah
KAOS BAND - Hari Setiawan, pelaku usaha thrifting asal Surabaya dengan nama toko YONKRU MAMEN menata koleksi kaos band lawas yang dijualnya secara daring. Meski berasal dari barang preloved, produk thrifting bernilai tinggi seperti rilisan resmi tur musik luar negeri kini kian diminati pembeli, bahkan hingga mancanegara.  

Ringkasan Berita:
  • Pemilik toko thrifting dengan nama Yonkru Mamen berharap larangan import pakaian bekas berlaku selektif.
  • Setuju jika yang dilarang adalah barang dengan kualitas buruk yang masuk kategori “sampah tekstil”.
  • Ia menilai, pemerintah seharusnya mendukung pelaku usaha mikro seperti dirinya, bukan justru mematikan kreativitas dengan kebijakan yang terlalu keras.

 

Laporan :  Fikri Firmansyah

SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Di tengah sorotan terhadap praktik impor pakaian bekas, pelaku usaha thrifting di Surabaya, Hari Setiawan, berharap pemerintah tidak serta-merta melarang perdagangan barang thrifting, melainkan menyeleksi secara ketat jenis barang yang boleh masuk.

Pemilik toko thrifting dengan nama Yonkru Mamen ini menilai kebijakan yang digagas Menkeu Purbaya, harus memperhatikan perbedaan antara barang layak pakai dan barang bekas berkualitas rendah atau “sampah tekstil”.

Baca juga: Temuan Purbaya Sidak Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya Barang Impor Rp117 Ribu, Dijual Lagi Rp50 Juta

Hari memulai usahanya sejak tahun 2021 dari rumahnya di kawasan Surabaya Selatan.

Melalui akun media sosialnya, terutama Instagram, ia menjual berbagai kaos musik, anime, dan pakaian rilisan resmi dari band luar negeri.

“Aku mulai aktif 2021. Awalnya cuma buat koleksi pribadi, tapi lama-lama banyak yang tertarik beli. Akhirnya ya dijual lagi,” ujar Hari pada Harian Surya, Rabu (12/11/25).

Meski hanya mengandalkan penjualan lewat direct message (DM) di media sosial, keuntungan bersih Hari bisa menembus angka di atas Upah Minimum Regional Surabaya.

Dalam sebulan, ia bisa meraup keuntungan sekitar Rp 5 juta atau lebih, tergantung jumlah barang dan harga jual.

“Aku nggak jual banyak, paling sebulan lakunya beberapa piece saja. Tapi karena barangnya branded, harganya tinggi. Paling murah sekitar satu setengah juta, pernah juga jual sampai delapan juta per pcs,” ungkapnya.

Menariknya, pasar terbesar Yonkru Mamen justru datang dari luar negeri.

Menurut Hari, sekitar 70 persen pembelinya berasal dari luar negeri juga.

“Market-nya bukan cuma Indonesia. Pembeli luar malah lebih banyak. Karena mereka tahu nilai rilisan official dari kaos musik atau brand tertentu,” katanya.

Meskipun muncul wacana pelarangan impor barang bekas, Hari menilai tren thrifting, khususnya pakaian baju di Indonesia justru terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.

Ia menyebut tren ini mengikuti pola global, di mana negara-negara seperti Amerika Serikat, Malaysia, dan Jepang sedang “hype” dengan budaya vintage fashion.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved