Pilbup Sidoarjo

Daftar Hal Baru Saat Nyoblos Pilbup Sidoarjo 2020, Mulai Sarung Tangan sampai Bilik Khusus

Pemilih harus melakukan sekitar 12 hal saat menggunakan hak suaranya di TPS dalam Pilbup Sidoarjo 2020.

Penulis: M Taufik | Editor: Zainuddin
Tribun Batam
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Pemilih harus melakukan sekitar 12 hal saat menggunakan hak suaranya di TPS dalam Pilbup Sidoarjo pada 9 Desember 2020.

Berbagai aturan itu untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 di TPS.

"Misalnya, pembatasan jumlah pemilih. Setiap TPS maksimal hanya 500 pemilih," ujar M Iskak, Ketua KPU Sidoarjo kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (23/10/2020).

Juga ada tempat cuci tangan di TPS.

Semua pemilih wajib mencuci tangan sebelum masuk TPS.

Semua pemilih juga wajib pakai masker saat datang ke TPS.

Petugas juga akan memberi sarung tangan plastik kepada setiap warga yang datang ke TPS.

Setiap pemilih dapat sepasang sarung tangan plastik saat hendak masuk ke area TPS.

Petugas juga mengecek suhu di pintu masuk.

Warga yang suhu badannya di atas 37,3 derajat celcius bakal disarankan ke bilik suara khusus.

"Sebelum coblosan, bilik suara dan semua area TPS juga bakal dilakukan penyemprotan disinfektan," lanjut Iskak.

Semua petugas TPS wajib pakai masker dan wajib mengenakan face shild.

Kemudian, jarak tempat duduk di area TPS semua dibuat berjarak. Mematuhi protokol kesehatan.

"KPPS wajib dirapid tes sebelum coblosan. Ini untuk menjamin tidak akan ada penyebaran," imbuh Iskak.

Sedangkan tanda celup jari ke tinta, pada Pilkada nanti diubah caranya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved