Berita Jember Hari Ini
2 Pelajar dan 1 Mahasiswa Ditangkap Polisi Sebagai Terduga Pelaku Aksi Anarkis di Aksi Demo Jember
Lima orang ditangkap sebagai terduga pelaku anarkis di Jember terdiri atas dua orang pelajar, dua orang wiraswasta, dan satu orang mahasiswa.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Sri Wahyunik, Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, JEMBER - Polisi menangkap lima orang terduga pelaku tindakan anarkisme saat unjukrasa di Bundaran DPRD Jember, Kamis (22/10/2020).
Polisi menyampaikan rilis atas penangkapan lima orang tersebut di Mapolres Jember, Minggu (25/10/2020) sore.
Kelima orang itu terdiri atas dua orang pelajar, dua orang wiraswasta, dan satu orang mahasiswa.
Satu orang dari dua pelajar itu, masih berusia 17 tahun atau kategori anak.
Wakapolres Jember Kompol Windy Syafutra mengatakan, kelima orang tersebut terduga pelaku pelemparan batu, petasan, kembang api, juga pengancaman.
"Hari ini kami amankan lima orang terduga pelaku aksi anarkisme dalam unjukrasa yang terjadi Kamis, 22 Oktober kemarin. Aksi anarkisme itu membuat kerusakan bangunan, seperti kerusakan dinding kaca gedung DPRD Jember," ujar Windy.
Dari kelima orang itu, juga ada yang melemparkan petasan dan kembang api ke arah petugas pengamanan. Satu dari kelima orang itu, juga ada yang mencopoti tulisan di papan nama DPRD Jember memakai martil.
Seorang pelajar, juga tertangkap kamera mengancam wartawan dan petugas yang sedang mengambil gambar.
Dia mengacungkan martil itu ke arah wartawan televisi yang sedang merekam peristiwa demonstrasi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut.
"Setelah aksi unjukrasa itu, kami melakukan penyelidikan, antara lain dengan mengidentifikasi kerusakan di gedung DPRD Jember. Tim pengamanan tertutup juga memantau aksi dari titik kumpul, sampai aksi berlangsung hingga terjadi anarkisme. Tim juga ada yang memantau video, dimana wajah terduga pelaku diketahui," terang Windy.
Kelima orang tersebut merupakan warga Jember.
Dua orang pelajar adalah pelajar sebuah SMA dan SMK di Kabupaten Jember, begitu juga dengan mahasiswa dari sebuah kampus di Jember.
Sedangkan dua orang warga adalah warga Kecamatan Sumbersari.
Dua orang warga itu tidak berafiliasi dengan organisasi apapun dalam elemen yang tergabung di Aliansi Jember Menggugat (AJM).
Keduanya hanya ikut demonstrasi setelah membaca pengumuman di Instagram Aliansi Jember Menggugat.
Keduanya juga bukan pekerja atau buruh perusahaan.
Sedangkan dua orang pelajar juga tidak tergabung di organisasi yang elemennya berkonsolidasi di AJM.
Satu orang pelajar, yang terekam wajahnya, mengancam dan mengacungkan martil ke arah wartawan, tidak memakai pita penanda sebagai peserta aksi dari AJM.
Bahkan koordinator lapangan tidak mengenal pelajar tersebut.
Peserta aksi dari AJM semuanya memakai penanda, berupa pita putih.
"Kami tidak melihat apakah mereka penyusup atau ikut-ikutan aksi. Yang pasti, mereka ada di lokasi, ikut melakukan aksi dan melakukan tindakan perusakan, anarkisme," tegas Windy.
Kelima orang itu dijerat memakai Pasal 170 KUHP tentang perusakan fasilitas umum, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 160 KUHP.
Seperti diberitakan, Kamis (22/10/2020), AJM berdemonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja.
Aksi itu diwarnai perusakan gedung DPRD Jember karena dilempari batu, petasan, dan kembang api.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/tersangka-demo-anarkis-jember.jpg)