Kejaksaan Tak Akan Usut Laporan Dugaan Tindak Korupsi Paslon Selama Proses Pilkada Serentak 2020
Kejaksaan menyebutkan tidak akan mengusut laporan dugaan tindak pidana korupsi paslon yang maju dalam Pilkada serentak 2020.
Penulis : Syamsul Arifin , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, JEMBER - Para pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada serentak 2020 akan bebas dari laporan tindak pidana korupsi, karena Kejaksaan tidak akan memeriksanya.
Kejaksaan menyebutkan tidak akan mengusut laporan dugaan tindak pidana korupsi paslon yang maju dalam Pilkada serentak 2020.
Kepala Kejati Jatim M Dhofir menyatakan bahwa kebijakan tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penyidikan dugaan tindak pidana terhadap pasangan calon yang sudah dilakukan juga akan dihentikan untuk sementara waktu.
Selain itu, jaksa juga dilarang mengeksekusi terpidana selama masa Pilkada serentak ini.
Penuntutan terhadap tersangka dugaan tindak pidana juga ditunda.
Penundaan penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi ini untuk mengamankan pilkada yang sebentar lagi akan digelar.
"Kami sudah perintahkan kepada jaksa-jaksa jangan sampai melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun eksekusi selama pilkada serentak ini," ujarnya, Minggu, (25/10/2020).
Meski demikian, penegakan hukum akan kembali dilaksanakan setelah masa Pilkada.
Terutama mengenai laporan dugaan tindak pidana terhadap mantan pasangan calon.
"Akan dilanjutkan lagi setelah pilkada selesai," katanya.
Soal penanganan kasus korupsi bagi Paslon Pilkada ini sedikit banyak mengingatkan kita terkait Pilwali kota Malang dua tahun lalu di mana dua dari tiga Paslon Pilwali terjerat kasus korupsi kala itu.
Saat itu calon wali kota Ya'qud Ananda Gudban dan Abah Anton harus menjalani proses hukum kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.
