Nasional

Puas Berhubungan Badan dengan PSK, Si Pelanggan Malah Gelap Mata Hingga Tega Lakukan Hal Brutal

Seorang perempuan yang 'berprofesi' sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial SS diduga tewas di tangan si pelanggan

Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM/kolase ilustrasi
Ilustrasi PSK 

SURYAMALANG.COM - Seorang perempuan yang 'berprofesi' sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial SS diduga tewas di tangan si pelanggan.

Si pelanggan berinisial BBA ini sudah ditangkap polisi atas tuduhan pembunuhan terhadap PSK, Minggu (25/10/2020).

"Iya benar ditemukan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial SS."

"Ini pelakunya sudah kami amankan dan sedang kita periksa di Polres," ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (25/10/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Alfian mengatakan, pelaku mengaku berkenalan lewat aplikasi perkenalan dalam jaringan (daring) MiChat.

Kemudian, pelaku memesan jasa SS.

Mereka janjian bertemu di lantai 2 Kontrakan Haji Jamal, Marga Mulya, Bekasi Utara.

"Mereka bersepakat bertemu pukul 13.00 WIB dan deal untuk harga Rp 450 ribu untuk berhubungan badan," kata Alfian.

Usai melakukan hubungan badan, pelaku tergiur dengan uang korban dan hendak berniat menguasainya.

"Si pelaku melihat korban ternyata memiliki sejumlah uang di dalam dompetnya."

"Akhirnya pelaku mau memiliki dan menguasai uangnya," ucap Alfian.

Pelaku kemudian mengambil pisau dari tas yang ia bawa dan melukai korban.

Pelaku menusukkan pisau tersebut ke bagian leher dan perut sebelah kiri korban.

Karena kehabisan nafas, korban akhirnya meninggal dunia.

"Karena sudah dipastikan korban sudah meninggal akhirnya si pelakunya melarikan diri," ucap dia.

Kini korban ada di RS Polres Kramat Jati untuk dilakukan visum.

"Sementara, pelaku sudah kita tangkap dan jalani pemeriksaaan di Polres Metro Bekasi," tutur dia. (Kompas.com)

Ilustrasi PSK di kamar hotel
Ilustrasi PSK di kamar hotel (Suryamalang.com/kolase NET/Tribun Medan)

PSK di Sleman Tewas saat Layani 6 Pelanggan

Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial DP tewas saat melayani pelanggannya di kamar hotel.

DP yang merupakan warga Solo, Jawa Tengah, tewas di sebuah hotel di Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Minggu (13/9/2020).

Polisi pun terus mendalami kasus kematian DP, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Rabu (16/9/2020).

Menurut pengakuan suami DP kepada polisi, dirinya telah melarang istrinya bekerja sebagai PSK.

"Sebenarnya suami ini tidak mengizinkan si istri akan berbuat seperti itu."

"Tapi kalau diingatkan (istrinya) minta cerai," kata Kanit Reskrim Polsek Depok Barat Iptu Isnaini saat ditemui wartawan, Selasa (15/9/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, saat kejadian itu suami DP ternyata sedang berada di kamar berbeda di hotel tersebut.

Dirinya pun turut meringkus pria yang menjadi pelanggan istrinya tersebut.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan sementara, DP diduga telah melayani 6 pelanggan di hari nahas itu.

Pria terakhir yang berada di kamar bersama DP adalah AP, warga Purworejo, Jawa Tengah.

AP telah ditetapkan menjadi tersangka atas dasar kelalaian dan diduga mencuri dua telepon genggam milik korban.

Selain AP, polisi juga menetapkan suami DP sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Kita tetapkan tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian atas dua handphone milik korban yang dikuasi oleh pelaku."

"Termasuk karena kelalaianya sehingga menyebabkan orang lain meninggal," urainya.

Seperti diketahui, AP diduga tak menolong korban saat kejang-kejang dan hanya menutupi wajah korban agar suaranya tidak terdengar dari luar.

"Mestinya menolong tapi malah menutup dengan kaos milik korban, agar suaranya tidak terdengar keluar kamar," jelasnya.

Sementara itu, dari hasil otopsi, polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

Polisi juga tidak menemukan bukti korban memiliki riwayat penyakit serius.

"Apakah ada penyebab lain, seperti keracunan atau apa, ini masih menunggu hasil lab (laboratorium)."

"Makanya kami belum berani menentukan ini suatu tindak pidana pembunuhan atau percobaan pembunuhan," ungkapnya. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved