Berita Malang Hari Ini
Akhir Cerita Pencurian Sapi di Poncokusumo Malang, Pelaku Adik Korban Sendiri
Warga Poncokusumo Malang, NS (47), nekat mencuri sapi yang dirawat kakaknya sendiri bernama Masdugi
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
SURYAMALANG.COM | MALANG - NS (47) nekat mencuri sapi yang dirawat kakaknya sendiri bernama Masdugi. Aksi NS tersebut dilakukan bersama rekannya RJ pada Sabtu (24/10/2020).
Kapolsek Poncokusumo, AKP Moh Lutfi, menerangkan sapi yang dicuri NS dan RJ merupakan sapi berjenis Simental. Sapi berbobot ratusan kilogram itu diketahui dimiliki oleh Ahmad Salim warga Poncokusomo.
"Mulanya ada seorang warga Dusun Ngandeng, Desa Dawuhan, Kecamatan Poncokusumo melapor ke Polsek Poncokusumo pada pukul 06.00 pagi. Warga tersebut menerangkan sapinya tidak ada di kandangnya. Kemungkinan besar dicuri," beber Lutfi saat gelar rilis di Poncokusumo pada Selasa (27/10/2020).
Mendapat laporan tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Lutfi menerangkan pihaknya langsung mendapatkan petunjuk saat mendatangi TKP.
"Ternyata benar ada pengerusakan pintu di samping kandang. Kami menemukan terdapat potongan tali ikat pintu tersebut," kata Lutfi.
Petunjuk keberedaan tersangka RJ semakin mengemuka, setelah melakukan penyelidikan dibantu masyarakat.
Tersangka kemudian berhasil ditangkap ketika berada di tempat istri keduanya di Dusun Jajang.
Penyelidikan pun berkembang, hingga akhirnya NS ditangkap tak lama setelah penangkapan RJ.
Dari tangan RJ, petugas mengamankan 2 ekor sapi, 1 buah handphone dan sepeda motor sport sebagai sarana tersangka.
"Saat itu NS kami tangkap di Singosari. Dari tangan NS, kami mengampakan handphone dan uang Rp 1,5 juta. Penangkapannya merupakan hasil pengembangan tersangka RJ" jelas Lutfi.
Lutfi menjelaskan motif pelaku dalam melakukan pencurian sapi karena didasari kebutuhan finansial.
Usut punya usut, ide pencurian sapi terlontar dari inisiasi tersangka NS.
"Disampaikan ke RJ niat mencuri itu lalu direalisasikan. Hasil pengembangan keduanya baru kali ini melakukan pencurian sapi. Tak hanya itu, kami kembangkan ke tempat lain tapi sampai saat ini belum ada laporan pencurian" imbuh mantan Kasat Sabhara Polres Malang itu.
Aksi pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.
Akibat aksi pencurian ini, korban menderita kerugian ditaksir sebesar Rp 30 juta rupiah.
"Kami melakukan penyitaan pada kendaraan pikap juga. Rencananya (sapi) mau dijual, tapi belum sempat dijual itu sudah ketahuan dan tertangkap," tutup Lutfi