Nasib Gadis SMP yang Putuskan Menikah Karena Tak Punya HP untuk Sekolah Online, Harus Bayar Denda

Kisah pernikahan gadis SMP yang menikah dengan remaja 17 tahun karena tak punya HP untuk sekolah online itu sontak menjadi viral di Facebook.

Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
Tribunnews
Ilustrasi pernikahan dini 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko

SURYAMALANG.COM - Inilah nasib gadis SMP yang putuskan menikah lantaran tak punya HP untuk sekolah online

Kisah pernikahan gadis SMP yang menikah dengan remaja 17 tahun karena tak punya HP untuk sekolah online itu sontak menjadi viral di facebook.

Kini, gadis SMP di Lombok Tengah, NTB  itu harus membayar dendam Rp 2 juta lantaran telah menikah di usia dini.

Pernikahan yang dilakukan EB (15) dan UD (17) mendapatkan sorotan.

Pernikahan pasangan pengantin EB (15) dan UD (17) yang masih belia ini ramai dibicarakan setelah diunggah di Facebook.

Nasib Gadis SMP yang Putuskan Menikah Karena Tak Punya HP untuk Sekolah Online, Harus Bayar Denda
Nasib Gadis SMP yang Putuskan Menikah Karena Tak Punya HP untuk Sekolah Online, Harus Bayar Denda (Unicef)

Baca juga: Pengakuan Tak Terduga Siswi SMP yang Melakukan Pernikahan Dini, Tak Punya HP untuk Belajar Daring

Baca juga: Tak Punya HP, Siswi SMP di Lombok Putuskan Menikah Gara-gara Tidak Bisa Ikut Belajar Online: Bigung

Meski telah membawa pujaan hatinya, UD sang pengantin pria harus membayar denda total Rp 2,5 juta karena nekat menikah di usia dini.

UD didenda lantaran menikahi EB yang duduk di bangku SMP.

"Ya, denda itu diberlakukan sekolah, sebesar Rp 2 juta rupiah, karena si gadis masih sekolah. Bagi kami, itu dilakukan sekolah untuk antisipasi agar pernikahan di usia sekolah urung dilakukan," kata Kepala Dusun Kumbak Dalem, Desa Setiling, Lombok Tengah, Abdul Hanan, Minggu (25/10/2020) dikutip dari Kompas.com.

Selain didenda pihak sekolah, UD juga harus membayar uang denda pada kakak kandung laki-lakinya sebesar Rp 500.000 karena mendahuluinya menikah.

"Ini aturan adat, dan besarnya disepakati sesuai permintaan kakak kandungnya," kata Hanan.

Pasangan yang menikah pada 10 Oktober 2020 lalu dan melangsungkan resepsi mereka 24 Oktober 2020 itu, kini menjalani hidup berumah tangga.

Abdul Hanan mengatakan, pihaknya memilih menikahkan keduanya, karena khawatir akan pergaulan anak muda saat ini.

"Kami kan tidak tahu apa yang mereka lakukan, jadi ya mesti dinikahkan, bukan berarti saya setuju pernikahan dini, tapi ini seperti buah simalakama," kata Hanan.

Kepala Sekolah SMP 4 Batukliang Utara H Majidin, yang dikonfirmasi, Selasa (26/10/2020) membenarkan sanksi berupa denda bagi siswa yang menikah.

"Denda itu sudah lama berlaku dan merupakan kesepakatan siswa, saya tidak bisa merinci besarannya, karena disesuaikan dengan kemampuan pihak keluarga, itu merupakan kesepakatan komite sekolah," kata Majidin.

Dia juga membenarkan siswinya EB dilaporkan menikah dan pasangan atau pihak laki-lakilah yang dibebankan membayar denda tersebut.

"Benar, itu dilakukan untuk menekan angka pernikahan dini di lingkungan sekolah kami, saya belum bisa memberikan data lengkap jumlah siswa kami yang menikah sejak sanksi itu diberlakukan," kata dia.

Tinggal di kawasan hutan

Pasangan usia belia ini tinggal di kawasan hutan di Desa Seteling. Akses ke sana sulit dengan jalan menanjak dan licin jika hujan tiba.

EB mengaku, menikah karena ingin hidup lebih baik.

"Saya menikah karena mau hidup saya lebih baik," kata dia.

Ilustrasi pernikahan dini
Ilustrasi pernikahan dini (Kompas.com)

Baca juga: Rekaman CCTV Wanita Buang 2 Anak Balita dari Atas Jembatan, Sakit Hati Tak Ikhlas Dicerai Suami

Baca juga: Ayah dan Ibu Meninggal Setelah Keracunan Acar Tak Ada yang Tahu, Dua Bocah Harus Tidur Barsama Mayat

Keluarga dan pihak dusun juga tak melaporkan pernikahan usia anak di wilayah mereka, karena takut dan khawatir pasangan itu dipisahkan.

"Nikahnya di rumah ini, keluarga saja yang datang, kakek saya juga datang menikahkan," kata EB.

Bagi warga, pernikahan usia sekolah dianggap biasa.

"Biasa menikah usia dini di dusun ini, saya juga menikah saat duduk di bangku SD," kata Muslinin, keluarga UD.

Dusun Kumbak Dalem dihuni oleh 200 kepala keluarga atau 600 jiwa.

Sekitar 30 persen di antaranya mengadu nasib sebagai TKI dan TKW ke Malaysia, sisanya menggarap kawasan hutan yang dikenal sebagai pusat durian di Lombok Tengah.

Kenal setahun

EB mengemukakan, dirinya mengenal UD sejak satu tahun yang lalu dari temannya.

Meski diketahui UD putus sekolah, EB mengenal UD sebagai pribadi yang gigih bekerja.

Hal tersebut membuatnya yakin, UD bisa memberikan kehidupan yang lebih baik.

ILUSTRASI Siswi SMP
ILUSTRASI Siswi SMP (Shutterstock)

Sebab, EB sendiri telah lama hidup seadanya bersama sang nenek yang bernama Salmah (80).

Ibu EB bercerai dan menikah lagi. Sedangkan ayahnya menjadi TKI di Malaysia.

Dilamar, kondisi bingung

Saat dilamar oleh UD, EB dalam kondisi serba bingung.

"Saya bingung mau ngapain lagi, tidak sekolah sudah empat bulan, saya tidak punya handphone, tak bisa ikuti belajar daring. Ketika UD datang bersama keluarganya meminta saya ke nenek, saya mau diajak menikah," tutur EB.

Saat itu ia menyadari bahwa dirinya masih bersekolah. Namun ia mengaku, ia bukan anak yang berprestasi di sekolah.

"Saya ini pemalas, sering ndak masuk sekolah sebelum Covid-19. Sulit belajar karena hanya tinggal dengan nenek saja, tapi saya mau sekolah lagi," kata EB.

"Saya memang bersedia menikah ketika UD dan keluarganya datang meminta saya pada nenek. Saya tahu saya masih sekolah, tapi ini saya mau," lanjut dia.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved