Senin, 13 April 2026

Ingin Akhiri Cinta Terlarang, Pria Ini Bunuh Selingkuhannya di Kamar Hotel

Kiswanto Hariyono (40) membunuh wanita selingkuhannya berinisial L (38) di kamar hotel Kecamatan Jati, Kudus.

Editor: Zainuddin

SURYAMALANG.COM - Kiswanto Hariyono (40) membunuh wanita selingkuhannya berinisial L (38) di kamar hotel Kecamatan Jati, Kudus.

Pria asal Desa Loram, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus itu membunuh L karena ingin mengakhiri cinta terlarangnya.

Dalam pembunuhan ini, penjual besi tua itu mencekik leher dan menindih dada L sampai tewas di dalam kamar hotel.

"Setelah korban meninggal, pelaku panik dan terus berupaya membangunkan korban. Pelaku menunggu mayat korban selama berjam-jam."

"Pelaku baru pulang ke rumah pada malam harinya. Kami menangkap pelaku di Mlati Kidul," ungkap AKP Agustinus David, Kasatreskrim Polres Kudus, Selasa (27/10/2020).

Sebelum membunuh korban, pelaku sempat minum minuman keras (miras).

Cinta terlarang antara pelaku dan korban bermula dari acara reuni SD sekitar 3 bulan sebelumnya.

Dalam perkembangannya, pelaku ingin mengakhiri perselingkuhan itu karena sudah diketahui sang istri.

Namun, saat itu korban tidak terima, sehingga pasangan ini terlibat adu mulut.

Pelaku pun kalap dan bertindak emosi.

"Saya tidak punya niat untuk melarikan diri dan sembunyi. Saya menyesal, dan saya khilaf," tutur Kiswanto

Terbongkarnya pembunuhan ini bermula dari laporan pihak hotel.

Awalnya pihak hotel curiga karena tamu di kamar 105 tidak merespon panggilan.

"Lalu kami datang, dan membuka pintu kamar hotel menggunakan kunci cadangan. Saat itu korban ditemukan sudah tak bernyawa," ungkap AKP Bambang Sutaryo, Kapolsek Jati.

Polisi juga mendapat informasi bahwa suami L sempat mencari keberadaan korban yang tak kunjung pulang ke rumah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved