Ingin Akhiri Cinta Terlarang, Pria Ini Bunuh Selingkuhannya di Kamar Hotel
Kiswanto Hariyono (40) membunuh wanita selingkuhannya berinisial L (38) di kamar hotel Kecamatan Jati, Kudus.
Tayang:
Editor:
Zainuddin
Saat itu L pamit hendak jualan keliling mengendarai motor pada Minggu (25/10/2020).
Karena seharian tak kunjung ada kabar dan hilang komunikasi dengan korban, suami L melapor ke kepolisian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Tenggak Miras dan Berhubungan Badan, Pria Bunuh Selingkuhannya di Hotel", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/10/28/09100061/usai-tenggak-miras-dan-berhubungan-badan-pria-bunuh-selingkuhannya-di-hotel?page=all#page2
KOMENTAR