Travelling
Syarat Lengkap bagi Penumpang KA, Tak Cukup Hanya Pakai Masker dan Jaga Jarak
PT KAI memberlakukan dua jenis persyaratan tentang protokol kesehatan pada masa era new normal.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - PT KAI memberlakukan dua jenis persyaratan tentang protokol kesehatan pada masa era new normal.
"Dua jenis persyaratan itu terdiri dari protokol kesehatan bagi penumpang KA jarak menengah/jauh, dan protokol kesehatan bagi penumpang KA lokal," ujar Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (27/10/20).
Pihaknya mengoperasikan 23 kereta api dalam masa libur long weekend pada akhir Oktober 2020, yaitu KA Argo Bromo Anggrek, KA Harina, KA Jayakarta, KA Kertajaya, KA Argo Wilis, KA Gajayana, KA Tawang Alun, KA Maharani, KA Matarmaja, KA Jayabaya, KA Probowangi, KA Sritanjung, KA Dharmawangsa, KA GBMS, KA Bima, KA Mutiara Selatan, KA Wijaya Kusuma, KA Malabar, KA Sembrani, KA Turangga dan KA Bima.
"Kalau KA lokal ada 46 perjalanan, yaitu KA Komuter, Komuter Sulam, Dhoho, Penataran, Tumapel, Ekonomi lokal Bojonegoro, Ekonomi lokal Kertosono dan Jenggala," terangnya.
Protokol kesehatan bagi penumpang KA Jarak Menengah/Jauh :
1. Wajib menggunakan masker.
2. Melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun.
3. Masing-masing penumpang telah menyiapkan hand sanitizer.
4. Menunjukkan surat keterangan uji tespcr dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku sama selama 14 hari pada saat keberangatan.
5. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test pcr/rapid test.
6. Wajib mengunakan face shield dan jas pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang).
7. Jaga jarak physical distancing.
8. Wajib dalam kondisi sehat dan tidak terdapat gejala influensa, batuk, demam dan/atau sesak nafas.
9. Proses boarding dilakukan secara mandiri serta disaksikan oleh petugas boarding dengan menunjukkan tiket, identitas yang sah dan surat keterangan bebas Covid atau Surat keterangan dokter.
10. Menggunakan fae shield saat akan masuk kedalam kereta api.