Terbakar Api Cemburu, Ayah Tega Merudapaksa Anak Kandungnya, Gegara Pergoki Istri Chat Pria Lain
Gara-gara pergoki istri chat pria lain, pria bernama Hasrin Sarnawi (27) ini nekat merudapaksa anak kandungnya yang masih duduk di bangku SD.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: eko darmoko
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Ayah kandung di Sumatera Selatan tega merudapaksa anak kandungnya yang masih duduk di bangku SD.
Gara-gara pergoki istri chat pria lain, pria bernama Hasrin Sarnawi (27) ini nekat merudapaksa anak kandungnya.
Tak hanya itu aksi bejat Hasrin Sarnawi ini ternyata sudah dilakukan sebanyak empat kali sejak 2019 hingga 2020.
Hasrin memanfaatkan keadaan saat istri sedang tidak di rumah.

Baca juga: Trauma Balita yang Dianiaya Paman dan Bibi Saat Orang Tua Dipenjara, Selalu Ucap Minta Maaf Om
Baca juga: Hilang Sehari, Bocah 10 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam di Waduk Dawuhan, Madiun
Pelaku nekat merudapaksa putri sulungnya itu lantaran cemburu terhadap sang istri yang berkirim pesan pada pria lain.
Diketahui, pelaku dan korban merupakan warga Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Tindakan asusila pelaku terbongkar setelah tetangga sekitar mendengar suara rintihan tangis korban saat sedang dirudapaksa ayahnya.
Warga yang curiga sempat melakukan pengintaian melalui bilik rumah menyaksikan tersangka sedang merudapaksa putri kandungnya sendiri.
Melansir Sripoku: Rintih Tangis Terdengar Tetangga, Warga Gerebek Ayah Sedang Rudapaksa Putri Kandung Berusia 9 Tahun, Bahkan amarah warga memuncak langsung menghajar tersangka setelah mendobrak pintu rumah.

Baca juga: Kronologi Perselingkuhan Berujung Pembunuhan di Berau, Sempat Hubungan Badan di Mobil
Baca juga: Setelah Hubungan Badan, Pria Ini Kaget Lihat Isi Dompet Wanita Penghibur di Bekasi
Setelah pengakuan dari anaknya yang sempat diancam oleh pelaku, ibu korban yang sempat tak percaya akan kelakukan suaminya.
Wanita tersebut melaporkan tersangka pada Kepala Desa Karang Pendeta Kecamatan Tiga Dihaji sebelum diserahkan ke pihak kepolisan Polres OKU Selatan.
Diwawancara awak media saat diamankan di Polres OKU Selatan tersangka yang tertunduk malu dan telah babak belur dihajar massa tak berbicara banyak.
Ia hanya mengatakan telah melakukan tindakan asusila terhadap putrinya sebanyak 4 kali.
"Empat kali dan saya sadar saat melakukannya," ucap Hasrin, Selasa (27/10/2020) di ruangan Satreskrim Polres OKU Selatan.

Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalui Kasatreskrim AKP Apromico SH, SIK, MM membenarkan terkait laporan dari keluarga korban tehadap kasus rudapaksa yang dilakukan ayah terhadap anak kandung karena motif cemburu.
"Kita telah mengamankan satu orang tersangka HS atas rudapaksa di bawah umur oleh ayah kandung terhadap anaknya didasari karena motif cemburu," ujar AKP Apromico.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 88 Ayat (1,2 dan 3) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Terpisah, paman korban Hamkah (saudara ibu korban) berharap tersangka diancam hukuman mati.
Hamkah mengaku ikut terpukul akan kebejatan tersangka berharap tersangka dilakukan hukuman mati.
"Kalau bisa hukum mati saja," ujarnya.
Baca juga: Ingin Akhiri Cinta Terlarang, Pria Ini Bunuh Selingkuhannya di Kamar Hotel
Baca juga: Punya 2 Istri, Pria Pamekasan Ini Pilih Jual Istri Siri ke Pria Hidung Belang di Surabaya