Gadis 16 Tahun Jadi Korban Nafsu Bapak Kandung, Terciduk Anak Laki-laki Lalu Lari Ke Luar Kota

Berikut adalah kronologi gadis 16 tahun jadi korban nafsu bapak kandung sendiri yang menjadi sorotan.

Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
Tribunnews
Ilustrasi korban kejahatan dan pelaku kejahatan 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko

SURYAMALANG.COM - Berikut adalah kronologi gadis 16 tahun jadi korban nafsu bapak kandung sendiri yang menjadi sorotan.

Kejadian gadis 16 tahun jadi korban nafsu bapak kandung ini akhirnya terbongkar saat terciduk oleh anak laki-lakinya. 

Mengetahui aksi bejat sang bapak kepada adik perempuannya, anak laki-laki itu pun melaporkan kepada polisi. 

Bahkan sosok bapak setubuhi anak kandungnya itu sempat lari ke luar kota sebelum ditangkap.

Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menangkap CA (62) warga salah satu gampong di Kecamatan Kutabaro, Aceh Besar.

Tersangka CA adalah seorang ayah yang tega menyetubuhi anak kandungnya, sebut saja namanya Kembang (16) bukan nama sebenarnya.

Gadis 16 Tahun Jadi Korban Nafsu Bapak Kandung, Terciduk Anak Laki-laki Lalu Lari Ke Luar Kota
Gadis 16 Tahun Jadi Korban Nafsu Bapak Kandung, Terciduk Anak Laki-laki Lalu Lari Ke Luar Kota (Suryamalang.com/kolase IST via TribunManado.co.id/Surya.co.id)

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK, mengungkapkan bahwa pelaku CA merupakan bapak kandung Kembang.

Perbuatan bejat yang dilakukan CA terhadap anak kandungnya dan di luar nalar serta logika manusia itu dilaporkan oleh abang kandung Kembang.

Dari sanalah kasus pemerkosaan itu bermula terungkap.

Pelaporan ke Polisi Nomor LP.B/482/X/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 18 Oktober 2020, langsung ditindaklanjuti oleh personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Pelaporannya masuk 18 Oktober 2020, petugas kepolisian pun langsung melacak keberadaan tersangka CA dan pria ini pun terdeteksi di salah satu gampong dalam Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya).

Penangkapan pelaku CA dipimpin Kanit PPA Satreskrim Polresta, Ipda Puti Rahmadiani, STrK bersama sejumlah personelnya.

Selain itu, juga dibantu Personel Polsek Manggeng, Polres Aceh Barat Daya, Sabtu 24 Oktober 2020 di Gampong Lueng Baro, Kecamatan Manggeng, Abdya.

“Pengejaran pelaku CA dibantu oleh Personel Polsek Manggeng setelah kami memperoleh informasi pelaku melarikan diri ke Abdya menggunakan sepeda motor,” jelas Ryan.

Tersangka CA dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Tahun 2016.

Ancaman hukuman terhadap perbuatannya maksimal 15 tahun penjara. 

Cinta Terlarang Bapak dan Anak Tiri

Inilah kronologi cinta terlarang bapak dan anak tiri terbongkar dan menjadi sorotan. 

Kisah cinta terlarang bapak dan anak tiri itu pertama kali diketahui oleh sang ibu saat tak sengaja membaca chat WhatsApp di HP. 

Sang ibu sekaligus istri yang tak terima, akhirnya melaporkan suaminya sendiri ke polisi. 

Seorang pria di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun berinisial MT harus berurusan dengan polisi.

Itu karena dia terlibat hubungan terlarang dengan anak tirinya.

Aksi tersebut sudah sering dilakukannya.

Kronologi Cinta Terlarang Bapak dan Anak Tiri Terbongkar, Berawal Dari Chat WhatsApp yang Dibaca Ibu
Kronologi Cinta Terlarang Bapak dan Anak Tiri Terbongkar, Berawal Dari Chat WhatsApp yang Dibaca Ibu (Tribunnews)

Baca juga: Fakta-fakta Uang Deposito Nasabah BCA Hangus, Warga Surabaya dan Buka Rekening Sejak Tahun 1988

Kini MT pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun karena perbuatan tak patutnya kepada anak masih di bawah umur.

Hubungan Terlarang ini terungkap setelah istri MT secara tak sengaja membaca pesan pria 34 tahun itu ke ponsel anak kandungnya. Sebut saja namanya Bunga.

Hati ibu kandung Bunga pun hancur, syok. Ia tak terima.

Dalam pesan tersebut, MT mengaku sudah lama tidak melakukan perbuatan terlarangnya itu kepada Bunga.

Ibu Bunga yang tidak terima, selanjutnya bergegas ke Polsek Tebing untuk membuat laporan polisi.

"Ibu korban awalnya membaca chat pelaku di hp anaknya.

Yang bersangkutan tidak terima dan melapor ke kami," kata Kapolsek Tebing, Iptu Brasta Pratama Putra, Selasa (27/10/2020) dikutip dari Tribunnews. 

Ilustrasi cinta terlarang
Ilustrasi cinta terlarang (Tribunnews)

Baca juga: Fakta-fakta Lowongan Penjaga Warung Bergaji Rp 6,3 Juta Viral, Syarat Mudah Tapi Banyak Pelamar Lari

Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Tebing mendatangi kediaman MT.

Polisi mengamankannya saat pelaku berada di dalam kamar.

"Pelaku kita amankan di rumahnya. Lalu kita bawa ke Polsek untuk diproses," sebut Brasta.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Perbuatan Duda Terhadap Siswi SMP Terbongkar Karena Chat WhatsApp

Jalinan asmara antara Duda dan seorang Siswi SMP harus berakhir di kantor polisi.

WD (34) kini harus mendekam di balik jeruji karena perbuatan yang tidak sepantasnya terhadap anak dibawah umur.

Perbuatan cabulnya itu baru ketahuan saat isi chat WhatsApp nya tak sengaja terbaca sang kakak.

Begini ceritanya...

WD menggunakan Modus mengajak Pacaran Siswi SMP NH (13).

Baru beberapa hari lalu, isi chat mesum via WhatsApp antara WD dan NH terbaca sang kakak.

Kelakuan WD kemudian dilaporkan ke ibunya.

ILUSTRASI Siswi SMP
ILUSTRASI Siswi SMP (Shutterstock)

Baca juga: Nasib Apes Napi Berbadan Gemuk Nyangkut di Tembok, Rencana Gali Lubang untuk Kabur Akhirnya Gagal

Namun WD belum mau berterus terang tentang hubungannya itu.

NH lah yang mengungkapkan bahwa memang keduanya pacaran. Itu dia beberkan kepada kedua orangtuanya

Korban juga mengaku sudah melakukan hubungan laiknya suami istri dengan WD sampai lima kali.

Orangtua yang tidak terima kemudian melaporkan perbuatan WD ke ke Polsek Sukoharjo, pada 6 April 2020 dengan didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Atas laporan tersebut, Kepala Polsek Sukoharjo, Iptu Musakir, langsung membentuk tim kecil untuk mengungkap kasus tersebut.

Yaitu, dengan cara mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi dan melakukan pemeriksaan medis untuk mengungkap kasus tersebut.

"Setelah alat bukti cukup maka saya bersama anggota Tekab langsung mengamankan tersangka di rumahnya di Pekon Siliwangi Kecamatan Sukoharjo," ungkap Musakir mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Rabu, 8 April 2020.

Di hadapan petugas, tersangka WD mengakui, telah melakukan pencabulan terhadap korban NH sebanyak tiga kali.

Perbuatan bejatnya tersebut dilakukan pertama kali pada Januari 2020 dan terakhir kali pada Kamis, 29 Maret 2020.

Pelaku merayu korban dengan sering mentraktir makan bakso.

"Pelaku melakukan perbuatan cabul untuk melepaskan nafsu birahi yang tidak tersalurkan semenjak berpisah dengan istrinya pada Tahun 2018," kata Musakir.

WD juga mengakui mempunya hubungan khusus dengan korban

Atas perbuatan cabulnya ke anak di bawah umur, kini WD harus menginap di 'hotel prodeo' Mapolsek Sukoharjo.

WD dijerat dengan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Musakir.

Baca juga: Update Zona Merah Covid-19 di Jawa Timur Kamis 29 Oktober: Madiun Kuning, Mojokerto Jombang Oranye

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved