Berita Malang Hari Ini
Kepala Mandor dan Operator Lift Proyek Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Kerja RSI Unisma, Kota Malang
Kepala mandor berinisial BW dan operator lift proyek berinisial CA menjadi tersangka kasus kecelakaan kerja di RSI Unisma, Kota Malang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kepala mandor berinisial BW dan operator lift proyek berinisial CA menjadi tersangka kasus kecelakaan kerja di RSI Unisma, Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Azi Pratas Guspitu menjelaskan seharusnya kepala mandor bertanggung jawab terhadap anak buahnya, baik dalam pekerjaan, perlengkapan, maupun keamanan.
"Sedangkan untuk operator lift, seharusnya dia sudah tahu kalau lift tidak untuk orang, namun tetap saja masih melakukannya," kata Azi kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (31/10/2020).
Azi menambahkan operator lift tidak termasuk daftar dalam korban luka-luka akibat peristiwa kecelakaan kerja tersebut.
"Saat kejadian, operator lift itu berada di luar lift yang terjatuh," jelasnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Malang ini juga mengungkapkan dua tersangka itu dijerat pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun," bebernya.
Menurutnya, saat ini masih ada dua tersangka terkait kecelakaan kerja itu.
"Kami masih terus mendalami kasus kecelakaan kerja RSI Unisma ini," terangnya.
Kecelakaan kerja lift proyek pembangunan perluasan RSI Unisma terjadi pada 8 September 2020 sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat kejadian, lift tersebut berisi sebanyak 11 orang.
Tiba-tiba lift terjatuh dari lantai 4 gedung dengan ketinggian sekitar 20 meter.
Lima orang tewas dan lima orang lain luka-luka dalam insiden ini.
Sedangkan satu orang lain sempat loncat menyelamatkan diri.
Diduga lift tersebut mengalami beban berlebih (overload) sehingga membuat tali sling putus, dan lift langsung jatuh bebas ke tanah.