Daftar Daerah dengan UMP dan UMK Tertinggi di Indonesia, Termasuk Surabaya dan Gresik
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan tidak menaikkan upah minimum pada tahun depan.
SURYAMALANG.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan tidak menaikkan upah minimum pada tahun depan.
Artinya upah minimum 2021 sama dengan upah minimum tahun ini.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
"Kami minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020," kata Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Minggu (1/11/2020).
Menurutnya, gubernur yang menetapkan UMP di setiap daerah.
Kemnaker hanya minta agar menyesuaikan kondisi saat ini dengan beberapa latar belakang, kemerosotan perekonomian nasional.
Sejauh ini, ada dua daerah yang tidak mengikuti surat edaran dari Menaker dan tetap menaikkan UMP pada tahun depan, yaitu DI Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Sedangkan DKI Jakarta menerapkan kenaikan UMP dengan prinsip fleksibilitas atau kenaikan upah minimum hanya berlaku untuk perusahaan yang tidak terdampak pandemi Covid-19.
UMP dan UMK tertinggi di Indonesia UMP merupakan standar ketetapan upah minimum yang ditetapkan kepala daerah setingkat gubernur.
Jika suatu kabupaten/kota belum bisa mengusulkan angka upah minimum kabupaten/kota (UMK) dalam batas waktu yang ditentukan, maka gubernur menjadikan UMP sebagai acuan untuk pemberian upah di kabupaten/kota tersebut.
Daftar 10 provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia pada tahun 2020 yang juga menjadi dasar penetapan UMP 2021 sebagaimana dikutip dari data Kementerian Ketenagakerjaan.
- DKI Jakarta Rp 4.276.349
- Papua Rp 3.516.700
- Sulawesi Utara Rp Rp 3.310.723
- Bangka Belitung Rp Rp 3.230.022
- Aceh Rp 3.165.030
- Papua Barat Rp 3.134.600
- Kepulauan Riau Rp 3.103.800
- Sumatera Selatan Rp 3.103.800
- Sulawesi Selatan Rp 3.103.800
- Kalimantan Utara Rp 3.000.803
Daftar 10 UMK tertinggi di Indonesia tahun 2020 yang menjadi dasar penetapan UMK 2021 :
- Kabupaten Karawang Rp 4.594.000.
- Kota Bekasi Rp 4.589.000.
- Kabupaten Bekasi Rp 4.498.000.
- Seluruh Kotamadya DKI Jakarta Rp 4.276.000.
- Kota Cilegon Rp 4.426.000.
- Kota Depok Rp 4.202.000.
- Surabaya Rp 4.200.000.
- Kota Tangerang Rp 4.199.000.
- Gresik Rp 4.197.000.
- Sidoarjo Rp 3.864.000
Kenaikan upah minimum baik, UMP dan UMK diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 Tahun 2015.
"Sebenarnya upah minimum tahun 2021 menggunakan KHL sebagaimana ketentuan di PP 78/2015.
PP 78 2015 bersumber dari Undang-Undang 13/2003.
"Peraturan pemerintah ini didesain dalam kondisi tidak memprediksi terjadi kondisi seperti adanya pandemi ini," jelas Menaker Ida.
"Kalau melihat penetapan nilai KHL yang ditetapkan, tidak semua akibat dari penetapan itu, dan tidak semua provinsi akan mengalami kenaikan."
"Tapi tidak semua provinsi akan mengalami penurunan. Jadi sebenarnya posisinya itu setelah kami diskusikan secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai hal," tambah dia.
AKhirnya pemerintah mengambil titik tengah upah minimum 2021 dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
"Jalan tengah yang bisa diambil adalah dengan tetap sebagaimana upah minimum tahun 2021. Ini adalah jalan tengah dari hasil diskusi di dewan pengupahan nasional."
"Semoga para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum," ucap Ida.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "10 Daerah dengan UMP dan UMK Tertinggi di Indonesia", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/11/01/114621026/10-daerah-dengan-ump-dan-umk-tertinggi-di-indonesia?page=all#page2