'Kompolnas Bubarkan Saja!' Reformasi Polri Mayoritas Polisi, Pengamat: Mahfud-Jimly Sebaiknya Mundur
'Kompolnas bubarkan saja!' reformasi Polri isinya mayoritas polisi, pengamat kritik tajam: Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie sebaiknya mundur.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
SURYAMALANG.COM, - Komposisi anggota Komite Reformasi Polri yang baru dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto menuai kritik tajam.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai komite tersebut tidak akan mampu mewakili harapan masyarakat karena mayoritas anggotanya justru berasal dari unsur kepolisian dan pemerintah, bukan sipil.
Bambang menyindir keras, "Kompolnas bubarkan saja!" karena komite baru ini dinilai tidak ubahnya seperti representasi Polri sendiri.
Bahkan, Bambang secara tegas menyarankan agar dua perwakilan sipil, Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie, sebaiknya mengundurkan diri, karena keberadaan mereka hanya dianggap sebagai alat legitimasi.
Baca juga: Alasan Kapolri Listyo Sigit Masuk Komisi Reformasi Polri, Tugas 10 Orang Dilantik Termasuk Mafud MD
Presiden Prabowo Subianto yang melantik langsung 10 anggota Komite Reformasi Polri di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (7/11/2025) lalu. Adapun komite ini diketuai oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie.
Dari unsur sipil hanya diwakili dua orang yakni mantan Menkopolhukam Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie.
Sedangkan dari unsur kepolisian berjumlah lima orang yang terdiri dari tiga mantan Kapolri yaitu Idham Aziz, Badrodin Haiti, serta Tito Karnavian.
Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masuk dalam komite tersebut bersama mantan wakilnya yang kini menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan yaitu Ahmad Dofiri.
Lalu, dari unsur pemerintah ada Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Wakil Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan.
Baca juga: Sosok Komjen Chryshnanda Jadi Ketua Tim Transformasi Reformasi Polri Dipilih Kapolri Listyo Sigit
Bambang Rukminto menganggap, dengan komposisi di atas, maka komite ini tidak ubahnya seperti representasi dari kepolisian itu sendiri. Padahal, Polri lah yang menjadi subjek untuk dibenahi.
Dengan komposisi keanggotaan semacam ini, Bambang menyindir lebih baik Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dibubarkan saja karena sudah diwakili oleh Komite Reformasi Polri.
"(Komite Reformasi Polri dengan komposisi mayoritas dari unsur kepolisian) tidak akan mewakili harapan masyarakat. Lebih pada representasi dari kepolisian sendiri yang juga menjadi bagian problem selama ini" kata Bambang ketika dihubungi Tribunnews.com (grup suryamalang), Sabtu (8/11/2025).
"Komposisi tersebut apa bedanya juga dengan Kompolnas? cuma ganti nama perwakilan dari masyarakat yakni Prof Mahfud dan Prof Jimly, atau sebaiknya Kompolnas yang lama dibubarkan saja," tegasnya.
Bambang menegaskan kembali, reformasi Polri itu digaungkan atas tuntutan masyarakat, sehingga seharusnya komposisi anggota mayoritas berasal dari masyarakat.
Lantas Bambang turut mempertanyakan Kapolri masuk dalam anggota komite. Padahal, sambungnya, Polri di era kepemimpinannya lah yang harus direformasi.
Baca juga: Mahasiswa Lewat BEM Malang Raya Desak Reformasi Polri di Polresa Malang Kota, Polres Malang dan Batu
| Timnas Indonesia U-22 Babak Belur Dipermalukan Mali 0-3 di Stadion Pakansari |
|
|---|
| Wali Kota Surabaya Bikin Sentra UMKM Hingga Jogging Track, Waduk Unesa Bisa Bantu Atasi Cegah Banjir |
|
|---|
| Kota Kediri Genjot Inovasi Lingkungan Berkelanjutan, Ubah Sampah Jadi Sumber Daya |
|
|---|
| Ngeri, Remaja Pengendara Honda CB Jatuh ke Jurang di Bojonegoro, Hangus Terbakar dan Tewas di TKP |
|
|---|
| Hasil Skor Timnas Indonesia U-22 Vs Mali di Babak Pertama, Garuda Muda Tertinggal Dua Gol |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Kompolnas-Bubarkan-Saja-Reformasi-Polri-Mayoritas-Polisi-Pengamat-Mahfud-Jimly-Sebaiknya-Mundur.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.